TIMIKA, pojokpapua.id – Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) yang dipimpin oleh Gergorius Okoare dinyatakan menang gugatan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemenangan tergugat Gery Okoare adalah atas perkara perbuatan melawan hukum yang diajukan pengugat, Hendrikus Atamame mengatasnamakan Badan Musyawarah Lemasko.
Selain memutuskan kemenangan Gery Okoare atas gugatan perkara perbuatan melawan hukum, pihak Gery juga menang atas gugatan gugatan atas perkara kepemilikan hak ulayat karena pihak pengugat mencabut laporanya.
Atas dua gugatan yang diajukan oleh tergugat yakni nomor register perkara 554/Pdt.G/2023/PN Jaksel dan 907/Pdt.G/2023/PN Jaksel, diputuskan tergugat Gery Okoare menang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemenangan pihak Gery bersama tim kuasa hukumnya dari kantor Pengacara Albert Bolang dan Eus Berkasa ini diungkapkan oleh Gery Okoare saat menggelar jumpa pers, Jumat (1/12/2023) di kediamanya Jalan Serui Mekar.
Gery mengatakan selama kurang lebih enam bulan, para tim kuasa hukumnya menjalani proses hukum atas gugatan dan keabsahan Lemasko yang ia pimpin. Menurut Gery, kemenangan dalam persidangan itu atas kerja keras pihaknya bersama tim kuasa hukumnya. “Puji Tuhan diputuskan mereka (pihak penggugat) kalah. Semua karena kerja keras dari tim kuasa hukum kita,”jelasnya.
Selain itu, ada pihak lain juga yang mengatasnamakan Lemasko. Namun hal ini bisa dilihat dengan jelas di SK Kementerian Hukum dan HAm (Kemenkumham), di mana nama pengurus Lemasko yang sah adalah kepengurusan yang ia ketuai.
Selanjutnya Geri juga kembali mengingatkan kepada pihak manapun yang merasa dirugikan akibat ulah dari beberapa oknum yang membawa nama Lemasko, ini harus dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Kemudian Gery juga menegaskan tahun depan, Lemasko akan menggelar pertemuan dengan paguyuban, Lembaga Swadaya Masyarakat, pemerintah maupun pihak terkait untuk keabsahan Lemasko yang ia pimpin. Hal tersebut nantinya, akan menjadi bukti kejelasan lembaga yang ia pimpin. Sehingga tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu kata Gery, ia juga akan melaporkan beberapa oknum yang selama ini mengatasnamakan Lemasko ke Mabes Polri. “Pasti saya lapor, tidak main-main. Ini supaya ada efek jera, agar tidak ada pihak-pihak yang mengatasnamakan lembaga lagi,”jelasnya.
Sementara itu kesempatan yang sama, Tim Kuasa Hukum, Demsi menyebut jika gugatan perkara dengan nomor register 554/Pdt.G/2023/PN Jaksel itu di sidangkan di PN Jakarta Selatan terhitung sejak Bulan Juni 2023, dan putusannya pada Kamis (30/11/2023) kemarin
Sementara untuk perkara dengan nomor register 907/Pdt.G/2023/PN Jaksel, di sidangkan sejak Bulan Okober 2023 dan diputus sejak Senin (27/11/2023) lalu.
Setelah putusan pengadilan ini kata Demsi, pihaknya masih menunggu lagi 14 hari kedepan, apakah nantinya penggugat mengajukan upaya hukum lainnya atau tidak.
“Jadi nanti setelah 14 hari kalau mereka tidak ajukan banding, maka dianggap inkrah dan salinan putusannya nanti diserahkan ke kita,”bebernya.
Demsi juga menegaskan bahwa saat ini Lemasko yang dipimpin oleh kliennya, merupakan Lemasko yang sah secara aturan hukum yang berlaku.
“Sejak awal berdirinya Lemasko sudah jelas artinya dan diikuti oleh terbitnya SK dari kementerian. Lemasko di bawah Geri Okoare sudah diakui secara sah di mata hukum,”tegas Demsi.(*)











Komentar