oleh

Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 Dimulai

Pemilu Serentak 14 Februari, Pilkada November 2024

TIMIKA – Pemilihan umum (Pemilu) yang bakal digelar serentak pada Tahun 2024 mendatang. Pemilu dalam rangka pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI dan DPRD dijadwalkan 14 Februari 2024. Sementara pemilihan kepala daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati maupun Walikota digelar serentak November 2024.

KPU secara resmi memulai tahapan setelah disahkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024. Peluncuran juga digelar serentak secara virtual diikuti oleh KPU seluruh Indonesia termasuk KPU Mimika pada Selasa (14/6/2022) malam. Acara peluncuran turut dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan ditetapkannya PKPU menandakan tahapan Pemilu 2024 resmi dimulai. Ia juga menyatakan bahwa pemerintah mendukung seluruh tahapan Pemilu. Sehingga KPU selaku penyelenggara tidak perlu ragu dalam mempersiapkan Pemilu.

Pemilu kata Mendagri harus dipersiapkan secara matang dimulai dengan pendataan, sampai menjaga dan meningkatkan kualitas Pemilu. Menurutnya, Indonesia harus menjadi rujukan dunia dalam pelaksanaan Pemilu yang demokratis. Termasuk memberikan pendidikan politik secara masif.

Tahun 2019, tingkat partisipasi dalam Pemilu mencapai 81 persen. Untuk itu semua penyelenggara harus meningkatkan kualitas Pemilu dengan memperbaiki data pemilih tetap, manajemen kerja KPPS dan sistem informasi logistik. “Pesan presiden juga, biaya Pemilu diefisienkan serta kampanye juga mengurangi mobilisasi orang dengan teknologi dan mengurangi politik uang,” pesan Mendagri.

Sementara itu, Ketua KPU Mimika, Indra Ebang Ola mengatakan, dalam menjalankan tahapan, KPU tidak bisa berjalan sendiri. Untuk itu ia mengajak semua pihak merapatkan barisan untuk menjaga kualitas demokrasi demi kepentingan dan kemaslahatan masyarakat di Kabupaten Mimika.

Pelaksanaan Pemilu kali ini kata Indra juga bertepatan dengan rencana pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) atau pemekaran. Ia berharap DOB bisa secepatnya ditetapkan sebelum penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan. Jika tidak, maka akan berpengaruh pada jumlah kursi dan daerah pemilihan.

Untuk DPRD ada dua pasal, jumlah kursi sebanyak 575 termasuk Papua dan tidak dihitung dengan tiga provinsi Papua nanti karena tidak termuat dalam lampiran. Jumlah kursi DPR RI untuk masing-masing provinsi minimal 3 dan maksimal 5 kursi. Tahapan terakhir penentuan jumlah kursi harus segera dilakukan.

Indra mengungkapkan, tahapan yang akan segera dimulai dalam waktu dekat adalah pendaftaran partai politik. Sehingga Parpol diminta melakukan persiapan salah satunya menyediakan sekretariat. Sebab, dari 75 parpol yang mendaftar Pemilu, hanya sekitar 30 yang memiliki alamat jelas, selebihnya fiktif. Di tingkat kabupaten, 50 persen Parpol harus punya kantor atau sekretariat. “Kita sama-sama bertanggung jawab terhadap pemilihan ini,” ujarnya.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed