TIMIKA – Hasil Reses tahap I Tahun 2022 yang dilaksanakan oleh ke 35 Anggota DPRD Mimika paling dominan soal usulan di bidang pemerintahan.
Hasil reses tersebut terungkap pada agenda rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mimika dalam rangka penyampaian hasil reses Anggota DPRD Kabupaten Mimika Tahap I Tahun 2022 di ruang rapat paripurna, Selasa (5/04/2022).
Ketua DPRD Kabupaten Mimika Anton Bukaleng, SSos MSi mengungkapkan ke 35 anggota dewan telah melaksanakan reses tahap I tahun 2022. Maka sesuai dengan pasal 88 ayat 5 menyatakan anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD dan sesuai dengan hasil rapat Bamus pada tanggal 11 Februari lalu dengan penyampaian laporan hasil reses anggota dewan dari setiap Dapil I sampai VI.
“Selanjutnya hasil reses anggota DPRD akan disampaikan dalam Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang akan diserahkan kepada Pemda Mimika untuk ditindaklanjuti,” ungkap Anton.
Selanjutnya, di Dapil I diwakili oleh Rizal Pata’dan yang menyampaikan laporan hasil reses yakni bidang pemerintahan, bidang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, bidang ketenagakerjaan, bidang pendidikan, bidang lingkungan hidup, bidang kesejahteraan rakyat, bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta bidang kesehatan.
Anggota DPRD Dapil I Anthon Pali’ mengusulkan jika bisa usulan dari para anggota dewan dirangkum menjadi satu dan bukan atas nama per orang dewan.
Sementara itu, H Iwan Anwar menyebut jika sidang paripurna penyampain hasil reses ini adalah yang baru dan pertama kalinya digelar. Ia berharap hasil reses ini bisa disatukan dan menjadi Pokir para dewan yang selanjutnya diteruskan kepada pemerintah untuk bisa diakomodir dalam penganggaran di APBD 2023 mendatang.
Walaupun hanya Dapil I saja yang dibacakan semua hasil reses anggota dewan, dan ke empat Dapil lainya menyerahkan secara simbolis hasil reses mereka kepada pimpinan rapat, namun bila melihat di Dapil I dari para anggota dewan di Dapil ini paling banyak mengusulan soal
bidang pemerintahan yakni memperjuangkan kelurahan menjadi OPD agar bisa mengelola keuangan sendiri, mengusulkan pemerintah memberikan nomor rumah dan kode pos yang jelas, pembangunan jalan tailing dan pengaspalan jalan, pengembangan jalan, normalisasi sungai, renovasi dan pembangunan rumah layak huni,
pembangunan drainase, pembangunan
gapura, penerangan jalan,
pengadaan air bersih, pembangunan gedung gereja St Stefanus Sempan,
gereja GKII, pembayaran lahan untuk rumah ibadah, pembangunan pagar rumah ibadah, pembangunan jembatan.
Untuk bidang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, kelangkaan minyak goreng dan gas, pendampingan anggota dewan untuk BLT dan sembako, penanganan masalah Miras dan lem aibon.
Selanjutnya bidang ketenagakerjaan yakni untuk pencarian lapangan kerja. Dilanjutkan bidang pendidikan yakni minimnya tenaga pengajar di SLB Negeri, gaji guru honorer, pembangunan gedung SLB Negeri, transportasi antar jemput siswa SLB Negeri.
Bidang lain yakni bidang lingkungan hidup usulan soal tempat pembuangan sampah yang belum tersedia di Jalan C Heatubun dan Jalan Busiri, pengadaan kendaraan sampah. Tidak ketinggalan bidang kesejahteraan rakyat dengan usulan permohonan pengadaan pengeras suara di belakang anggrek, kompleks Madura, masjid, permohonan lahan pemakaman umum, kepemilikan lahan pasar SP2, pengadaan mobil ambulans.
Lainya adalah bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dengan proses pembuatan kartu keluarga. Bidang kesehata dengan usulan pelayanan Posyandu. (*)
Komentar