TIMIKA – Sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2/2021, porsi dana Otsus terhadap dana alokasi umum (DAU) periode tahun 2022 hingga tahun 2041 lebih tinggi. Hal ini juga diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022, di mana pemerintah mengalokasikan dana Otsus Papua dan Papua Barat sebesar Rp 8,5 triliun.
Melihat kucuran Otsus 2022 ini, sesuai PP Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Papua, maka pihak DPRD berharap agar salah satu fungsi mereka yakni pengawasan dapat dilaksanakan. Pemerintah diminta untuk tetap melibatkan para wakil rakyat dalam fungsi dan wewenang mereka untuk melakukan pengawasan penggunaan dana Otsus di Kabupaten Mimika. Hal itu diungkapkan Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nathaniel Murib, Rabu (9/03/2022) di Kantor DPRD.
Nathaniel mengatakan, dalam PP Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua yang mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap kepala daerah dan perangkat daerah.
Kemudian, Pasal 40 ayat (3) dari PP itu menyatakan kementerian atau lembaga (K/L), lembaga non kementerian dan pemerintah daerah di Papua melakukan pembinaan terhadap pengelolaan penerimaan. Lalu, pengawasan terhadap pengelolaan penerimaan otonomi khusus Papua, juga dijabarkan dalam Pasal 42. Adapun pengawasan meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pelaporan.
Pengawasan terhadap pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus itu kata dia, dilakukan sesuai kewenangan K/L, lembaga nonkementerian, pemda, DPR, DPD, BPK, berikut perguruan tinggi. Ini sebutnya sesuai dengan bunyi Pasal 42 ayat 3.
“Pengguna (Otsus) itu eksekutif dan kami (DPRD, red) harus ada fungsi pengawasan dan kontrol terhadap penggunaan dana Otsus ini supaya pembangunan mengena kepada rakyat,” ujarnya.
Nathaniel yang juga Anggota Komisi A DPRD Mimika ini mengatakan jika berdasarkan UU yang lama, kewenangan pengawasan memang di pihak Pemprov Papua. Namun dengan diterbitkannya UU yang baru tahun 2021 lalu, maka masih ada kewenangan fungsi pengawasan DPRD untuk dana Otsus itu sendiri.
“Dana Otsus jilid dua pengaturan bukan dari provinsi lagi, memang pembagian dari pusat namun sekarang dengan aturan yang baru, kepala daerah harus adil, jujur dalam pembagian dana Otsus dan kami ikut mengawasi penggunaanya,” jelas Nathaniel. (*)
Komentar