oleh

Loket SKCK Polsek Mimika Baru Dipadati Pencari Kerja

TIMIKA, pojokpapua.id – Ratusan pencari kerja (pencaker) memadati Polsek Mimika Baru (Miru) di Jalan C. Heatubun, Distrik Mimika Baru, pada Jumat (23/5/2025). Mereka antre untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menjadi salah satu syarat utama melamar pekerjaan.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, melalui Kanit Intelkam, Iptu Eduardus Edison, menjelaskan bahwa sejak Januari 2025, pelayanan SKCK dilakukan secara daring (online) melalui Super Apps Presisi.

“Masyarakat mengisi data dan mengunggah dokumen secara online. Setelah itu, mereka datang ke Polsek untuk mengambil hasil cetak SKCK,” ujar Iptu Eduardus di Mapolsek Mimika Baru.

Ia menambahkan, mayoritas pemohon SKCK di Polsek Miru adalah mereka yang hendak melamar pekerjaan di sektor swasta. Sementara untuk kebutuhan PNS, honorer, atau PPPK, pemohon harus mengurus SKCK di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana.

Hingga Jumat siang, Polsek Mimika Baru mencatat pencetakan 200 hingga 500 SKCK dalam satu hari.

Persyaratan Pembuatan SKCK Online, fotokopi KTP dan menunjukkan aslinya, fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir, fotokopi Kartu Keluarga, bukti kepesertaan aktif JKN (BPJS/KIS/KBS), fotokopi identitas lain (jika belum memenuhi syarat memiliki KTP), pas foto 4×6 sebanyak 6 lembar, latar belakang merah, pakaian sopan dan berkerah, tanpa aksesori wajah, wajah tampak penuh. Bagi yang berjilbab, wajah harus tetap terlihat utuh serta bukti kepesertaan JKN aktif

Iptu Eduardus menegaskan bahwa meskipun pendaftaran dilakukan secara online, pengambilan SKCK tetap dilakukan langsung (offline) di kantor polisi sesuai domisili.

“Proses penerbitan SKCK maksimal satu hari kerja. Kalau syarat lengkap, hanya butuh 5–15 menit,” jelasnya.

Biaya pembuatan SKCK Rp30.000 dan dapat dibayar melalui aplikasi. Adapun masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak diterbitkan.

Ia menegaskan, Polsek tidak melayani penerbitan SKCK untuk keperluan PPPK/CPNS, sehingga pelamar formasi tersebut harus mengurus langsung ke Mapolres Mimika.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed