TIMIKA, pojokpapua.id – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Timika, Mansur Yusuf Gafur, memastikan keberangkatan tahanan EO ke Jakarta untuk menjalani perawatan medis telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Mansur menjelaskan bahwa EO dirujuk ke Rumah Sakit Kanker Dharmais di Jakarta berdasarkan surat rujukan dari RSUD Mimika, yang dikeluarkan setelah diagnosis terakhir terhadap kondisi kesehatannya. Selain itu, izin keberangkatan EO juga telah dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua.
Keberangkatan EO dikawal oleh pihak Kepolisian dan petugas Lapas Timika. Semua proses ini dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. “Kami tegaskan bahwa pengeluaran EO sudah sesuai prosedur,” tegas Mansur ketika dikonfirmasi, Sabtu (28/12/2024).
EO selama ini dikenal kooperatif dalam menjalani proses hukum. Setelah putusan Mahkamah Agung (MA) dikeluarkan, EO secara sukarela menyerahkan diri ke Lapas Makassar untuk menjalani masa tahanannya. Beberapa bulan kemudian, EO mengajukan pemindahan ke Lapas Timika, yang kemudian disetujui dan diakomodasi.
Ini menunjukkan EO memiliki itikad baik dalam menjalani hukumannya, dan penanganan kesehatannya adalah bagian dari hak yang tetap dilindungi dan terpenuhi.(*)
Komentar