TIMIKA, pojokpapua.id – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak dan Keswan) akan mulai menerapkan penarikan retribusi pada produk daging, ayam beku, telur ayam kampung, dan telur asin mulai Januari 2025. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023.
Kepala Disnak dan Keswan Mimika, drh Sabelina Fitriani, MSi, menjelaskan bahwa retribusi ini bertujuan untuk memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Sosialisasi Perda dilakukan kepada para pengusaha dan supplier pada Kamis (5/12/2024) di Aula Kantor Disnak dan Keswan.
“Perda ini mengatur pungutan retribusi untuk setiap kilogram produk daging, ayam beku, dan telur ayam kampung serta telur asin yang masuk ke Timika maupun keluar dari wilayah ini. Besaran retribusi ditetapkan sebesar Rp 100 per kilogram,” ungkap Sabelina.
Kebijakan serupa pernah diberlakukan pada tahun 2012, tetapi kemudian dihentikan. Dengan tingginya pemasukan ayam beku dari luar daerah, terutama Surabaya, Pemkab Mimika memutuskan untuk mengaktifkan kembali aturan ini demi meningkatkan kontribusi sektor peternakan terhadap pembangunan.
Setiap bulan, sekitar 700 ton ayam potong beku didatangkan ke Mimika. Jika retribusi diterapkan, potensi pendapatan daerah diperkirakan mencapai Rp 700 juta per tahun.
“Diharapkan pelaku usaha di sektor ini dapat memberikan kontribusi bagi daerah. Ini juga akan memastikan kualitas produk daging dan ayam beku yang masuk ke Kabupaten Mimika lebih terjaga,” jelasnya.
Dengan penerapan retribusi ini, pemerintah berharap tidak hanya meningkatkan kualitas produk daging dan ayam beku yang beredar di Mimika, tetapi juga memperkuat sektor peternakan lokal. Selain itu, pemasukan dari retribusi diharapkan dapat mendukung program pembangunan daerah ke depan.
“Penerapan Perda ini penting untuk memastikan kontribusi yang lebih besar dari sektor peternakan terhadap Mimika, baik dalam hal kualitas produk maupun dampak ekonominya,” tambah Sabelina.(*)
Komentar