TIMIKA, pojokpapua.id – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang hanya tinggal dua hari lagi, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Mimika, Petrus Yumte, kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.
“ASN harus netral dan tidak boleh melakukan politik praktis dalam menjalankan tugasnya,” ujar Yumte, Senin (25/11/2024).
Ia menegaskan, ASN yang terbukti melanggar aturan netralitas akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku. Sebagai bukti komitmen, Yumte mengungkapkan bahwa ada ASN yang telah dinonaktifkan dari jabatannya akibat terlibat dalam agenda politik praktis.
“Ada satu ASN yang sudah dinonjobkan, dan ada tiga lainnya dalam proses sidang untuk melihat tingkat pelanggarannya,” tambahnya.
Yumte menjelaskan, ketika ada indikasi pelanggaran netralitas, Pemkab Mimika akan terlebih dahulu melakukan penelusuran sebelum menjatuhkan sanksi. Proses ini dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Aturan disiplin bagi ASN, termasuk larangan terlibat politik praktis, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Jika terbukti bersalah, pelanggar akan dikenai sanksi sesuai dengan klasifikasi kesalahan yang dilakukan.
“Kita kaji dan klasifikasikan kesalahan. Ada pejabat yang sudah kita nonaktifkan karena melanggar aturan ini,” jelas Yumte.
Selain netralitas ASN, Yumte juga menyoroti laporan terkait dugaan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan kampanye salah satu pasangan calon (Paslon).
Meski belum menerima laporan resmi, Yumte mengaku telah melihat indikasi tersebut melalui media sosial. Ia menegaskan bahwa jika laporan resmi diterima dan dugaan terbukti benar, maka pihaknya tidak akan segan untuk menindak sesuai aturan.
“Jika ada kendaraan dinas yang digunakan untuk kampanye mendukung Paslon, itu jelas melanggar aturan. Kami akan telusuri, dan jika terbukti, sanksi akan diberikan,” tegas Yumte.
Pemkab Mimika memastikan akan memberikan sanksi yang sesuai terhadap pelanggaran netralitas ASN, termasuk penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik. Hal ini dilakukan demi menjaga integritas pemerintahan dan menciptakan suasana Pilkada yang bersih dan adil.
“Pokoknya, kendaraan dinas tidak boleh dipakai dalam kegiatan kampanye. Itu jelas dilarang,” tutup Yumte.
Dengan waktu yang semakin dekat menuju Pilkada, Yumte mengingatkan seluruh ASN untuk menjaga profesionalisme dan netralitas, demi memastikan keberlangsungan pemilu yang demokratis dan berkualitas.(*)
Komentar