TIMIKA, pojokpapua.id – Pelaku tindak pidana pencurian lintas provinsi spesialis pecahkan kaca mobil di Kota Timika yang berhasil diamankan di Provinsi Gorontalo, telah dibawa ke Kota Timika pada Senin (20/5/2024) pagi.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Sadiq, STrk mengatakan pelaku berinisial A alias DT yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mimika, di jemput dari Provinsi Gorontalo ke Kota Timika oleh tim Satreskrim Polres Mimika.
“Kami sudah jemput pelakunya, dan sudah tiba di Timika. Saat ini sudah diamankan, di ruang tahanan Polres Mimika untuk keperluan penyidikan,”ungkap Iptu Fajar saat ditemui di Mapolres Mimika pada Senin tadi.
Kata Kasat Reskrim bahwa pelaku A alias DT sendiri, diamankan tim buser Satreskrim Polres Gorontalo pada Rabu (8/5/2024) lalu.
Diketahui pelaku A alias DT bersama dua rekan lainnya yang sudah diamankan sebelumnya, melakukan tindak pidana pencurian dengan modus pecahkan kaca di Kota Timika beberapa waktu lalu.
Dua rekannya berhasil diamankan di Kota Timika, sementara pelaku A alias DT diamankan di Provinsi Gorontalo.(*)











Komentar