oleh

Polres Mimika Musnahkan Puluhan Gram Sabu-Sabu

TIMIKA, pojokpapua.id – Satuan Resnakoba Polres Mimika memusnahkan puluhan gram Narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Mapolres Mimika di Jalan Agimuga, MP 32, Distrik Kuala Kencana pada Kamis (28/3/2024).

Pemusnahan barang bukti Narkotika itu, pimpin langsung oleh Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto, SH SIK MH dan disaksikan oleh kedua tersangka masing-masing berinisial AB alias Abdul bin Mathuri dan WB alias Wahyu bin Herman Bugis.

Wakapolres dalam kesempatan itu mengungkapkan, total barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dimusnahkan berjumlah 71,8 gram.

Lebih lanjut ia menjelaskan untuk tersangka AB alias Abdul bin Mathuri diamankan di Jalan Busiri ujung pada Jumat (23/2/2024) lalu.

Yang mana saat diamankan, tersangka AB alias Abdul bin Mathuri sementara melakukan transaksi Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan cara sistem tempel.

Kemudian dari hasil pengembangan, polisi lalu mengamankan lagi sejumlah barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang disimpan tersangka AB alias Abdul bin Mathuri di Jalan Pattimura.

Sementara untuk tersangka WB alias Wahyu bin Herman Bugis bersama barang bukti kata Wakapolres, diamankan pihak kepolisian di Jalan Pendidikan pada Minggu (10/3/2024) lalu.

“Dari total barang bukti, ada yang kita sisihkan untuk uji labfor, dan pembuktian di pengadilan,”jelas Wakapolres.

Selanjutnya menurut Wakapolres, pihaknya juga masih melakukan pengembangan terkait beberapa rekan kedua tersangka yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mimika.

“Ada tiga orang yang masuk DPO kami yakni inisial M, S, dan M. Sejauh ini kami masih lakukan pengembangan,”kata Kompol Hermanto.

Pemusnahan barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu-sabu itu dengan cara di larutkan ke dalam air panas yang ada di dalam wadah. Kemudian air tersebut, ditumpahkan ke dalam parit yang disaksikan oleh kedua tersangka.

Atas perbuatan kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed