oleh

Komisi C DPRD Mimika Sebut Truk Bermuatan Material Sebabkan Kerusakan Jalan

TIMIKA, pojokpapua.id – Infrastruktur jalan yang dibangun oleh pemerintah semakin membaik. Namun beberapa ruas jalan mulai mengalami kerusakan karena diduga disebabkan truk yang mengangkut material melebihi kapasitas di atas 15 ton.

Seperti yang dipantau langsung oleh Komisi C DPRD Mimika pada Senin (23/10/2023). Dimana truk yang melebihi muatan masih bebas melintas padahal Pemkab sudah memasang papan larangan bagi truk bermuatan di atas 15 ton dan truk bermuatan material basah.

Larangan ini dalam rangka penerapan sistem keselamatan lalu lintas yang baik dan benar berdasarkan Undang-Undang Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19 Ayat 1.b tentang Daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor.

Ketua Komisi C DPRD Mimika, Aloisius Paerong mengatakan, berdasarkan peraturan yang ada, bobot maksimal kendaraan yang diperbolehkan melintas di Jalan Mayon adalah yang di bawah 15 ton. Namun kenyataannya, masih banyak kendaraan yang diduga melebihi kapasitas. “Ini berpotensi terhadap kerusakan jalan,” ungkapnya.

Berdasarkan kode KIR dari masing-masing truk yang melewati jalan dengan papan larangan ini, ada sampai berbobot 26 ton ke atas. Ini berarti kendaraan yang lewat di jalan ini sudah melebihi bobot maksimal dari kelas jalan itu.

“Truk-truk ini masuk dalam kota, tentunya berdampak juga pada kerusakan jalan, baik diukur dari kerusakan struktur maupun pondasi bawah yang mengakibatkan kerusakan jalan karena ada bobot yang melebihi kapasitas jalan,”papar Paerong.

Hal yang sama diungkapkan Sekretaris Komisi C, Saleh Alhamid. Mengenai larangan penggunaan jalan khusus untuk kendaraan di atas bobot 15 ton ini ada tiga pihak yang bertanggung jawab yakni Dinas Perhubungan, Dinas PUPR dan pihak Satuan Lalu Lintas Polres Mimika.

Setelah temuan di lapangan, DPRD kata Saleh akan mempelajari Undang-Undang yang melarang penggunaan jalan bagi kendaraan di atas 15 ton ini. Apakah sanksinya berupa denda, pidana ataupun apa. Jika memang sanksinya berupa pidana, maka pihaknya tentu akan mendorong pihak kepolisian untuk melakukan proses selanjutnya. Hal ini kata Saleh harus dilakukan karena sudah tentu akan merugikan negara.

“Jika jalan yang dilewati oleh truk yang tidak sesuai dengan kapasitas jalan, lalu rusak, maka akan diperbaiki lagi, ini bisa dilihat ada unsur kesengajaan,” jelas Saleh.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed