oleh

SPBU di Timika Diminta Patuhi Aturan Penjualan Solar

TIMIKA, pojokpapua.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika menegaskan kepada pihak SPBU khususnya SPBU Nawaripi dan SPBU Kilo 8 harus tetap mematuhi aturan dalam pendistribusian BBM bersubsidi jenis solar. Di mana, penyaluranya harus tetap menggunakan surat rekomendasi dari pemerintah.

Ketegasan itu disampaikan Plt Kadisperindag, Petrus Pali Amba saat usai memimpin pertemuan dengan pihak Pertamina, agen, pemilik angkalan minyak tanah dan pengelola SPBU di ruang rapat Kantor Disperindag, Rabu (27/9/2023).

Petrus Pali Amba mengatakan adanya permohonan dari masyarakat untuk BBM bersubsidi yakni solar khusus di SPBU Nawaripi dan SPBU Kilo 8 harus sesuai aturan sehingga tidak bisa dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu.

Kata dia, jika ada masyarakat yang rekomendasinya ditandatangani oleh kepala kampung membutuhkan solar 200 liter untuk kebutuhan penerangan di dalam kota, maka ini tidak bisa dan harus diproteksi bersama.

“Dari pihak SPBU dan Pertamina harap Petrus, bisa melihat secara selektif atas rekomendasi permintaan solar oleh masyarakat ataupun dinas-dinas di lingkup Pemda Mimika,” jelas Petrus.

Juga jika ada kebutuhan solar seperti hanya 10 liter ini tidak dibutuhkan surat rekomendasi. Namun ini juga perlu diproteksi agar tidak dijual bebas di lapangan.

Sementara itu, berdasarkan informasi dari pihak pengelola SPBU Kilo 8 disebutkan jika mereka melakukan pengisian gen bisa dilayani jika pengisian kendaraan sudah selesai. Pengisian gen juga dibatasi 4 gen saja. Sementara terkait pengawasan penggunaan qr code hanya bisa dilakukan didalam SPBU saja. Sementara di luar SPBU itu tidak bisa dilakukan oleh SPBU.

Sementara yang menggunakan surat rekomendasi untuk pengambilan solar di SPBU Kilo 8 yakni Dinas Perikanan, Disperindag, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed