TIMIKA – Bulan suci Ramadhan 1443 H/ 2022 hampir tiba, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Mimika telah menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp 40.000 per orang. Sementara itu untuk besaran Fidyah per 1 hari puasa yang di Tinggalkan Rp 30.000.
Penetapan besaran salat fitrah fidyah tahun ini setelah Baznas melakukan rapat dengan tim Syariah yang dilaksanakan pada Rabu, (16/03/2022) di Kantor Baznas.
Ketua Baznas, Ujar Habib, Selasa (22/03/2022) menyebut jika besaran zakat fitrah dan fidyah ini bisa langsung diketahui oleh umat muslim .
Selanjutnya, agar lebih memudahkan Umat Islam dalam menunaikan Zakat fitrah dan fidyah, maka Baznas Kabupaten Mimika mengeluarkan Surat Keputusan (SK) besaran zakat fitrah dan fidyah yang harus di tunaikan oleh masyarakat Muslim Kabupaten Mimika.
Setelah melakukan survey harga berbagai jenis beras dan Makanan, sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan besaran Zakat fitrah dan fidyah.
“Maka untuk itu Baznas Kabupaten Mimika menetapkan zakat fitrah per orang Rp 40.000 dan fidyah Rp 30.000,” ujarnya.
Umar Habib mengharapkan masyarakat dapat membayar zakat, infaq dan sedekahnya pada awal puasa atau paling lambat 5 hari sebelum Idul fitri agar para mustahik (fakir dan miskin) masih ada waktu untuk dapat belanja keperluan Idul Fitri. (*)
Komentar