oleh

Hari Buruh, BPJS Ketenagakerjaan Kenalkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

TIMIKA – Masih dalam peringatan Hari Buruh Sedunia pada 1 Mei, BPJS Ketenagakerjaan memperkenalkan satu program jaminan baru kepada para buruh atau karyawan yang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Verry Boekan, Jumat (20/05/2022) dalam agenda Focus Group Discussiion (FDG) kepatuhan pelaksanaan jaminan ketenagakerjaan di Hotel Horison Ultima Timika mengatakan JKP merupakan program yang diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Program JKP sendiri sudah dimulai sejak 11 Februari 2022

Dengan JKP ini, pekerja yang mendapat PHK dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Anggota atau pekerja yang di PHK bisa datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan bisa datang dan akan diberikan uang tunai dengan ketentuan, memberikan manfaat akses pekerjaan atau keahlian serta lowongan pekerjaan dan pelatihan dengan kerja sama Dinas Ketenagakerjaan. Tanpa menambah iuran, namun manfaat yang akan diterima oleh pekerja akan bertambah. “Ketika banyak orang di PHK, apakah pemerintah lepas tangan, namun ada jaminan kehilangan pekerjaan,” ujarnya. Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan
bisa juga diakses secara online tanpa hadir di kantor.

Pada kesempatan ini juga Verry menyebut masih ada beberapa jaminan lagi yang tetap diberikan kepada pekerja seperti jaminan kecelakaan kerja. Yang mana, BPJS juga sudah bekerja sama dengan rumah sakit dan Puskesmas di Timika dengan biaya gratis yang cukup menunjukan kartu Jamsostek. “Tanpa pagu, BPJS Ketenagakerjaan jamin pembiayaan gratis baik di rumah sakit maupun semua Puskesmas di Timika,” jelasnya.

Sementara itu, menanggapi hal ini, Ketua DPC FPE SPSI Mimika, Marjan Tusang menyebut dengan adanya program baru BPJS Ketenagakerjaan yakni jaminan kehilangan pekerjaan. Ada banyak pekerja yang saat ini kehilangan pekerjaan dan masih memperjuangkan nasib mereka akibat kehilangan pekerjaan. Ia harapkan lewat agenda bersama BPJS Ketenagakerjaan ini bisa diteruskan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan dan bisa mengikuti program ini. Pekerja juga berharap dengan adanya program jaminan kecelakaan bisa tetap ada. Lainya adalah perjuangan aktivis buruh perlu diperhatikan. Implementasi UU cipta kerja diharapkan dapat dikoordinasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada perusahaan. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed