oleh

Distrik Mimika Baru hingga Pomako Masuk Peta Kumuh, Ini Rencana Pemerintah

TIMIKA, pojokpapua.id – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Mimika menggelar seminar pendahuluan review dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) pada Kamis (22/5/2025), bertempat di Hotel Horison Diana, Timika.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Mimika, Ananias Faot, menyampaikan bahwa pembangunan perumahan dan permukiman merupakan urusan lintas sektor yang sangat memengaruhi kesejahteraan masyarakat.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, negara memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan perumahan layak dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, tantangan seperti keterbatasan sarana-prasarana, rumah tidak layak huni (RTLH), dan backlog hunian masih menjadi persoalan serius, termasuk munculnya kawasan kumuh.

“Permasalahan ini juga terjadi di Mimika. Berdasarkan Perda Mimika Nomor 8 Tahun 2024 tentang RP3KPKPK 2023–2043, tercatat terdapat 15 titik permukiman kumuh seluas 212,33 hektare,” jelasnya.

Penyusunan dokumen RP2KPKPK dinilai sebagai solusi strategis yang sesuai dengan amanat Pasal 94 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2011 serta PP No. 14 Tahun 2016 Pasal 106 Ayat (4), yang menekankan kewajiban pemerintah daerah dalam perencanaan penanganan kawasan kumuh.

“RP2KPKPK ini diharapkan menjadi acuan dalam menyusun dan melaksanakan program penanganan kawasan kumuh secara mandiri dan berkelanjutan,” tambah Ananias. Ia juga berharap seminar ini menjadi ajang bertukar pikiran demi kemajuan sektor perumahan dan permukiman di Mimika.

Sekretaris DPKPP Mimika, Suharso, mengatakan bahwa dokumen RP2KPKPK akan menjadi dasar penataan bangunan sesuai regulasi daerah.

Sementara itu, Ketua Tim Penyusun RP2KPKPK dari LP2M Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar, Firdaus, menjelaskan bahwa dokumen ini merupakan turunan dari RP3KPKPK, namun lebih fokus pada peningkatan kualitas permukiman kumuh, pencegahan timbulnya permukiman baru, hingga penyediaan tanah relokasi serta pembiayaan penanganan permukiman kumuh berat dan sedang.

Permukiman kumuh tersebut tersebar di beberapa distrik seperti Mimika Baru, Iwaka, dan Pomako, dengan empat titik prioritas utama berada di Kelurahan Inauga, Sempan, dan Kwamki Baru.

“Dari 15 lokasi, empat titik menjadi perhatian khusus karena tingkat kekumuhannya lebih berat,” ujar Firdaus.

Lebih lanjut, RP2KPKPK akan menjadi regulasi penting yang digunakan oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Dinas PUPR, perbankan (dalam program bantuan stimulan), hingga Kantor Pertanahan dan masyarakat adat untuk penyediaan kawasan baru.

Dokumen ini juga akan mendasari rencana relokasi warga dari permukiman kumuh berat ke permukiman baru yang layak.

Setelah seminar pendahuluan ini, akan dilanjutkan dengan seminar akhir pada Agustus 2025, sebelum masuk ke tahap legislasi dan asistensi di daerah untuk pembentukan Peraturan Bupati (Perbup).

“Target kami, tahun 2025 RP2KPKPK bisa ditetapkan menjadi Perbup. Setelah sebelumnya Mimika jadi yang pertama menetapkan Perda RP3KPKPK di Papua Tengah, kini kami berupaya jadi yang pertama lagi dalam penanganan kawasan kumuh,” tutup Firdaus.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed