TIMIKA, pojokpapua.id – Pemerintah Kabupaten Mimika akan kembali menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Persampahan mulai 30 Januari mendatang.
Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Mimika, Drs. Ananias Faot, pada Kamis (23/1/2025) usai memimpin rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan para lurah di Kantor Distrik Mimika Baru, menyampaikan bahwa pengawasan dalam pelaksanaan Perda ini akan melibatkan lurah dan anggota Satpol PP.
“Pada saat penegakan nanti, pengawasan dilakukan oleh pihak kelurahan, dengan dukungan anggota Satpol PP untuk menindak pelanggaran terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah,” ujar Ananias.
Ananias menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan aturan ini. Edukasi akan diberikan terutama dalam hal jadwal pembuangan sampah, yang ditetapkan mulai pukul 18.00 hingga 06.00 WIT. Sementara itu, pengangkutan sampah oleh petugas DLH akan dilakukan dari pukul 04.30 hingga 07.00 WIT.
Saat proses pengangkutan sampah berlangsung, anggota Satpol PP akan berpatroli untuk mengawasi sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat. Masyarakat yang melanggar Perda akan dikenakan sanksi.
“Dalam Perda, disebutkan bahwa pelanggar dapat dikenakan denda hingga Rp25 juta atau kurungan maksimal tiga bulan. Namun, untuk saat ini, kita akan fokus pada sosialisasi dan penerapan sanksi sosial,” jelas Ananias.
Sanksi sosial yang dimaksud berupa pendokumentasian pelanggaran melalui foto atau video, yang kemudian akan disebarluaskan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat.
Sebagai langkah awal, telah disepakati 22 titik tempat pembuangan sampah sementara (TPS) di 11 kelurahan di wilayah Distrik Mimika Baru. “Kita akan memprioritaskan pengawasan di titik-titik tersebut,” tambah Ananias.(*)










Komentar