oleh

BPJS Kesehatan Sosialisasikan Permendagri tentang Iuran Jaminan Kesehatan

TIMIKA, pojokpapua.id – BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2020 di Horison Diana Timika, Selasa (27/8/2024). Sosialisasi ini membahas penyetoran iuran jaminan kesehatan bagi pekerja penerima upah di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Mimika.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Septinus Timang, menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting untuk memastikan ketepatan dalam pembayaran iuran JKN. Ia berharap, dengan adanya sosialisasi ini, penundaan atau keterlambatan dalam pembayaran iuran kepesertaan JKN dapat dihindari.

“Diskusi ini bertujuan untuk menyatukan persepsi terkait JKN, agar pembayaran iuran dapat tepat waktu dan sesuai dengan alokasi anggaran yang tersedia,” ujar Septinus.

Septinus juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan untuk memastikan kesesuaian data antara penerima program dan anggaran yang dialokasikan. Menurutnya, dengan koordinasi yang baik, layanan jaminan kesehatan dapat berjalan lancar karena kesehatan merupakan hal yang sangat penting.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Deny Jermy Eka Putra Mase, menjelaskan bahwa selain untuk menyamakan persepsi terkait JKN, sosialisasi ini juga menyoroti aspek penganggaran.

“Selain menyatukan pemahaman soal JKN, sosialisasi ini juga membahas penganggaran yang terkait dengan pembayaran iuran,” jelas Deny.

Ia menambahkan, sosialisasi ini juga bertujuan mempererat silaturahmi dan memastikan pemahaman yang sama mengenai hak dan kewajiban terkait pembayaran iuran JKN, baik dari pemerintah daerah maupun komponen lainnya.

“Kami berharap adanya kolaborasi yang erat dan kerja sama yang baik dengan pemerintah daerah, sehingga program JKN dapat terus berjalan dan berkesinambungan,” tutupnya.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed