TIMIKA, pojokpapua.id – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menyerahkan tiga tersangka kasus kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu-sabu kepada Kejaksaan Negeri Mimika pada Senin (26/8/2024). Ketiga tersangka tersebut berinisial M, S, dan Z.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif, menjelaskan bahwa kasus ini terbagi dalam dua berkas. Berkas pertama melibatkan tersangka M yang diproses berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/12/IV/2024/SPKT.Sat Resnarkoba/Res Mimika/Polda Papua, tanggal 24 April 2024. Berkas kedua mencakup tersangka S dan Z, yang diproses sesuai laporan polisi nomor LP/A/13/IV/2024/SPKT.Sat Resnarkoba/Res Mimika/Polda Papua, juga tanggal 24 April 2024.
“Ketiga tersangka dan barang bukti sudah kami limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar AKP Andi.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada April lalu oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika. Tersangka M ditangkap di Jalan Hasanuddin dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka S diamankan di Jalan Pattimura ujung dengan barang bukti berupa empat paket plastik bening berisi sabu-sabu. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka Z di sekitar Jalan Hasanuddin.(*)
Komentar