TIMIKA, pojokpapua.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika mulai menerapkan pembatasan kuota pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di sekitar kota Timika mulai hari ini.
Menurut Kepala Disperindag Mimika, Petrus Paling Ambaa, pada Rabu (12/6/2024), pembatasan pembelian kuota pertalite ini dilakukan sebagai respons terhadap penyalahgunaan BBM tersebut oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, yang memanfaatkannya untuk tujuan bisnis atau penjualan kembali.
“Pembatasan ini diperlukan karena ada oknum-oknum yang membeli pertalite bukan untuk kebutuhan harian, tetapi untuk dijual kembali,” jelas Petrus.
Melihat kepentingan untuk mencegah penyalahgunaan BBM ini, pemerintah setempat memutuskan untuk membatasi kuota pembelian pertalite bagi setiap kendaraan yang mengantri di SPBU.
Adapun batasan kuota pertalite yang diberlakukan adalah maksimal 7 liter per hari untuk kendaraan roda dua, dan maksimal 45 liter per hari untuk kendaraan roda empat (mobil pribadi), turun dari 120 liter sebelumnya.
Petrus juga menegaskan bahwa barcode pengisian pertalite akan diblokir jika masih ada oknum-oknum yang terlibat dalam tindakan curang atau pelanggaran pembelian BBM di SPBU.
“Sanksi untuk pelanggaran semacam itu termasuk dalam kewenangan Pertamina. Kami hanya melaporkan kepada Pertamina jika ada pelanggaran di lapangan,” tambahnya.
Dalam upaya menjaga keadilan dalam distribusi BBM kepada masyarakat, Petrus meminta kerja sama dari semua pihak. Jika ada masyarakat yang menemukan indikasi kecurangan di SPBU, dia mendorong untuk melaporkan hal tersebut beserta bukti dokumentasi foto.
“Kerja sama dari masyarakat sangat penting. Laporkan dengan bukti dokumentasi foto jika menemukan pelanggaran,” ucapnya.
Sementara itu, terkait sanksi bagi SPBU yang tidak mematuhi aturan, Petrus menjelaskan bahwa itu merupakan wewenang Pertamina. Disperindag hanya bertugas melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak berwenang.(*)
Komentar