TIMIKA, pojokpapua.id – Konflik antara pengemudi mobil rental dan layanan transportasi Maxim di Timika terus berlanjut. Untuk mencari solusi, Asosiasi Sopir Rental Timika mendatangi Kantor DPRD Mimika pada Senin (10/6/2024) guna meminta mediasi dengan pihak Maxim.
Ketua Asosiasi Sopir Rental Timika, Firman, menyampaikan bahwa pihaknya tidak menolak keberadaan Maxim di Timika. Namun, kurangnya sosialisasi dari pihak Maxim sebelum beroperasi menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak pada penurunan jumlah penumpang bagi sopir mobil rental.
“Kami tidak menolak Maxim, tetapi kehadiran mereka tanpa sosialisasi menyebabkan salah paham dan mengurangi jumlah penumpang bagi kami,” ujar Firman dalam orasinya di depan anggota DPRD.
Firman mengungkapkan bahwa kesalahpahaman ini berujung pada adanya laporan polisi. Meskipun sudah ada kesepakatan di Kantor Polres Mimika bahwa pihak Maxim akan mencabut laporan polisi mereka setelah sopir mobil rental menunjukkan itikad baik, pihak Maxim ternyata melanggar kesepakatan tersebut.
“Segala bentuk kericuhan dan kegaduhan yang terjadi selama ini adalah tanggung jawab pihak Maxim. Kami tidak melanggar kesepakatan,” tegas Firman.
Kesepakatan mencakup beberapa hal seperti penggunaan stiker Maxim, larangan operasional di wilayah bandara dan pelabuhan kecuali untuk pengantaran saja, serta validasi kendaraan Maxim yang belum sesuai prosedur. Firman juga menambahkan bahwa pada 14 Juni, kedua belah pihak telah sepakat untuk mencabut laporan terkait insiden sebelumnya, namun sopir rental masih dipanggil oleh pihak kepolisian.
Firman meminta DPRD Mimika untuk memfasilitasi pertemuan langsung dengan pihak Maxim agar kesepakatan dapat ditegakkan dan tidak ada lagi ketegangan di antara kedua belah pihak.
“Kami hadir di sini untuk meminta agar kesepakatan dengan pihak Maxim ditegakkan. Maka dari itu, kami minta dipertemukan dengan pihak Maxim,” kata Firman.
Menanggapi permintaan tersebut, Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng, menyatakan bahwa masyarakat harus saling bekerja sama untuk menjaga ketertiban. Anton juga menekankan pentingnya izin resmi untuk layanan transportasi.
“Pelayanan jasa transportasi harus memiliki izin resmi. Jika tidak ada izin, tidak boleh melayani masyarakat,” ujar Anton.
Wakil Ketua I DPRD Mimika, Aleks Tsenawatme, menambahkan bahwa pihaknya sudah mendengar aspirasi dari para sopir mobil rental dan berjanji untuk memfasilitasi pertemuan dengan pihak terkait.
“Sesuai mekanisme di lembaga ini, kami akan tindak lanjuti dan memfasilitasi pertemuan dengan pihak Maxim dan para sopir mobil rental,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II, Yohanis Felix Helyanan, menyatakan bahwa DPRD akan mengundang pihak terkait, termasuk Maxim, perwakilan rental mobil, Kabag Ops Polres Mimika, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk duduk bersama dan mencari solusi.
“Kami akan mengundang semua pihak terkait untuk bertemu dan mencapai kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak,” kata Yohanis.(*)
Komentar