oleh

Sempat Melawan dan Kabur, Pemilik Ganja di Timika Dibekuk Polisi

TIMIKA, pojokpapua.id -Personel Sat Resnarkoba Polres Mimika, kembali mengamankan seorang pelaku kepemilikan Narkotika golongan I jenis ganja. Pelaku yang diketahui berinisial WA alias Willy itu, sempat melawan dan kabur saat hendak diamankan aparat kepolisian pada Kamis (2/5/2024).

Namun aparat kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan akhirnya pelaku WA alias Willy berhasil diamankan pada Jumat (3/5/2024) di Jalan C Heatubun, Timika.

Proses penangkapan pelaku WA alias Willy dipimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Rumthe, dan melibatkan personel Sat Resnarkoba Polres Mimika.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi menjelaskan kronologis penangkapan pelaku kepemilikan Narkotika golongaan I jenis ganja itu, bermula dari adanya laporan masyarakat.

Sehingga berdasarkan laporan itu, tim Sat Resnarkoba Polres Mimika kemudian melakukan penyelidikan di lapangan.

Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa pelaku WA alias Willy di curigai sering melakukan transaksi jual beli ganja, di salah satu lorong yang ada di sekitar Jalan Cenderawasih.

Selanjutnya saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku WA alias Willy sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri dengan menggunakan mobil.

“Tim akhirnya melakukan pengejaran dan penggeledahan rumah milik pelaku. Hasilnya tim mendapati barang bukti ganja sebanyak 22 paket dan 1 toples plastik yang berukuran besar,”jelas AKP Andi Arif.

Selain itu, dari tangan pelaku WA alias Willy, polisi juga mengamankan barang bukti lain yakni, 4 paket plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis ganja.

Kemudian 1 kantong plastik sedang berisikan Narkotika jenis ganja, 1 buah handphone merk Oppo, uang tunai Rp 4.500.000. Lalu 4 bundel plastik bening kecil, 1 buah tas samping kecil warna hitam.

Selanjutnya 1 unit sepeda motor Honda CRF warna merah putih, dan unit mobil Honda Mobilio warna hitam.

Kata Kasat, pelaku WA alias Willy saat ini sudah diamankan di Mapolres Mimika bersama barang bukti, guna keperluan penyidikan.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed