oleh

MRP se-Tanah Papua Bentuk Asiosasi Perjuangkan Hak Dasar OAP

TIMIKA, pojokpapua.id – Guna mewujudkan pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) secara nyata yang memperjuangkan hak- hak dasar Orang Asli Papua (OAP), Maka Lembaga Majelis Rakyat Papua membentuk Asosiasi MRP se- Tanah Papua.

Pembentukan Asiosasi MRP se-Tanah Papua itu, berlangsung di aula Hotel Cenderawasih 66 di Jalan Cenderawasih, Timika, Papua Tengah pasa Rabu (24/4/20224). Kegiatan itu dihadiri oleh para ketua dan seluruh anggota MRP dari 6 provinsi di tanah Papua.

Agustinus Anggaibak, selaku Ketua MRP Provinsi Papua Tengah dalam sambutannya menegaskan, MRP merupakan lembaga representasi kultur OAP yang dibentuk berdasarkan Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus.

Menurut Anggaibak tujuan dari dibentuknya asiosasi MRP se-Tanah Papua yakni untuk memproteksi hak-hak OAP termasuk hak politik, ekonomi, sosial, budaya, adat, dan tentunya Hak Asasi Manusia secara umum.

“Kurang lebih dari 23 tahun penyelenggaraan otsus di Tanah Papua, semuanya tidak berjalan sesuai dengan roh otsus yang sebenarnya,”tegasnya.

Sehingga kata Ketua MRP Papua Tengah, dengan dibentuknya asiosasi MRP se-Tanah Papua, akan memunculkan pokok-pokok pikiran baru yang berpihak kepada OAP sesuai dengan undang-undang Otsus yang berlaku.

“Ini menjadi motivasi kami MRP se-Tanah Papua, untuk membentuk asiosasi MRP se-Tanah Papua untuk memperjuangkan hak dasar orang asli papua. Yang nantinya akan kita sampaikan ke pemerintah pusat,”papar Anggaibak.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed