TIMIKA, pojokpapua.id – Beredarnya sebuah surat terkait pengusulan nama calon Penjabat Bupati Mimika ke Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Mimika menuai reaksi penolakan dari berbagai kalangan. Pasalnya surat tersebut dinilai tidak prosedural.
Meski Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng berasal dari Partai Golkar, namun rekannya dalam satu fraksi bahkan tidak mengetahui hal tersebut. Itu diungkapkan Ketua Fraksi Golkar DPRD Mimika, Mariunus Tandiseno kepada awak media usai rapat paripurna pada Kamis (16/11/2023).
“Jadi kami dari Fraksi Golkar sekaligus mewakili Partai Golkar tentang masalah rekomendasi yang beredar dan meresahkan. Jadi kami tidak mengetahui sama sekali hal itu, itu bukan urusan kami,” terangnya.
Mariunus memastikan Partai Golkar tetap berjalan sesuai aturan sehingga di luar itu tidak ada sangkut pautnya dengan Partai Golkar. Adapun surat yang ditandatangani oleh Ketua DPRD kata dia, menjadi tanggungjawab dari yang bersangkutan.
Saat ini semua pihak saling lempar terkait surat tersebut. Untuk itu ia meminta Badan Kehormatan DPRD Mimika mengambil tindakan dengan menelusuri sumber surat. Siapa yang membuat hingga mengantarkan surat tersebut. “Jadi harus ditindaklanjuti Badan Kehormatan DPRD Mimika,” tegasnya.
Sesuai aturan, seharusnya DPRD menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Papua Tengah terkait berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati. Namun hingga saat ini surat tersebut belum ada. Kalau memang ada, dipastikan akan dibicarakan secara internal di DPRD Mimika kemudian diparipurnakan untuk pengusulan nama.
“Tapi bagaimana mau buat kalau suratnya dari Kemendagri belum ada. Kita juga belum tahu kapan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Mimika berakhir. Kalau misalnya Bupati tidak mencalonkan diri ya masih tetap berlanjut sampai Tahun 2024 karena masa jabatannya sampai September 2024,” terang Mariunus.(*)











Komentar