TIMIKA, pojokpapua.id – Terhitung sejak Tahun 2022 hingga saat ini, Kejaksanaan Negeri (Kejari) Mimika telah menangani sekitar 15 hingga 20 perkara perlindungan anak di bawah umur.
“Untuk ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara, itu semua sudah terlaksana,”kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Mimika, Febiana Wilma Sorbu ketika ditemui wartawan di kantor Kejari Mimika, Senin (6/3/2023).
Menurut Kasi Pidum bahwa sejumlah perkara perlindungan anak di bawah umur itu, ada yang sudah berkekuatan hukum tetap maupun masih ada juga yang sementara di sidangkan di Pengadilan Negeri Kota Timika.
“Pelakunya rata-rata orang terdekat korban. Ada yang ayah tiri, kerabat dekat, sopir pribadi pribadi dan sebagainya. Kalau untuk korban usianya yang paling kecil itu, 4 tahun. Kalau yang paling besar itu SMP,”jelas Febby Sorbu sapaannya.
Sebab itu dengan tingginya perkara perlindungan anak, Kasi Pidum berharap agar bisa menjadi atensi bagi para orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka. “Jadi mungkin kita kembali lagi ke didikan orang tua. Dimana orang tua harus bisa membatasi penggunaan handphone oleh anak-anak, yang bisa disalah gunakan,”tegas Febby Sorbu.(*)











Komentar