TIMIKA – Untuk mendorong para Wajib Pajak (WP) lebih jujur dalam mendeklarasikan hartanya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui KPP Pratama Timika memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk dapat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Program PPS ini sendiri dilaksanakan juga guna melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi secara sukarela. Sapi’ih selalu Plh KPP Timika, Senin (20/6/2022) menyebut program ini berlangsung hingga 30 Juni 2022 mendatang.
Ia menyebut PPS merupakan amanat Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Terdapat 2 kebijakan dalam program ini, PPS kebijakan I diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan peserta Tax Amnesty yang memiliki aset dan belum diungkapkan.
Sedangkan PPS kebijakan II diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang ikut maupun tidak ikut Tax Amnesty dengan basis aset perolehan tahun 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
“Dihimbau kepada WP yang kurang mengungkapkan hartanya inilah waktunya untuk bayar pajak dengan tarif yang relatif lebih kecil daripada tarif biasanya,” ujar Sapi’ih.
Lanjut Sapi’ih, PPS yang juga merupakan program pengungkapan sukarela ini, para WP yang belum melaporkan naik harta bergerak maupun tidak bergerak, berwujud dan tidak berwujud dari tahun 2016 sampai 2020 bisa mengikuti program ini. Di mana tarif PPh lebih kecil sebesar 14 persen.
Adapun keuntungan mengikuti PPS dan kerugian jika tidak mengikuti PPS tambahnya yakni nantinya dikemudian hari jika ditemukan data berupa harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)
Komentar