oleh

Kuras Isi ATM Temannya Sendiri, Seorang Wanita Terpaksa Diamankan

TIMIKA – Seorang wanita berinisial ESBW alias E (31) terpaksa diamankan polisi, lantaran dilaporkan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan modus menguras isi saldo Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Papua milik temannya sendiri yang diketahui bernama Benyamin K (36).

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyaka Eka Anwar, STK SIK menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap ketika pada Jumat (27/5/2022) lalu, korban hendak menarik uang dari mesin ATM Bank Papua.

“Namun saat korban mau ambil uang dari ATM, ternyata sudah salah PIN. Kemudian korban berpikir tidak mungkin dia salah masukan PIN, karena itu ATM dia sendiri,” kata Kasat Reskrim yang ditemui wartawan, Senin (30/5/2022) di Mapolres Mimika.

Kemudian menurut Kasat Reskrim, saat korban melakukan pengecekan terhadap kartu ATM tersebut, ternyata diketahui bahwa kartu ATM itu bukan miliknya. “Setelah di cek, ternyata kartu ATM itu bukan miliknya. Memang warnanya sama tapi itu ATM punya orang lain,” ungkapnya.

Berdasarkan itulah, korban lalu kemudian melakukan pengecekan saldo melalui rekening koran. Dimana saldo dari milik korban yang sebelumnya berjumlah Rp 50 jutaan, hanya tersisa saldo sebesar Rp 100 ribu. “Jadi sudah disedot sekitar Rp 53 juta. Bedasarkan hal tersebut, maka korban langsung melaporkan ke Polres Mimika guna penyelidikn lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.

Kemudian kata Kasat Reskrim bahwa dari hasil penyelidikan, pihaknya mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku ESBW alias E. Yang mana diketahui bahwa pelaku sendiri merupakan teman dari korban Benyamin.

“Pelaku ini ternyata teman dekat korban. Jadi saat berteman, korban memanfaatkan kedekatan itu. Sehingga begitu ada kesempatan, dia mengambil kartu ATM korban dan menukarnya dengan ATM sama persis,” ungkap Iptu Bertu.

Bahkan menurut Kasat Reskrim dari keterangan pelaku ESBW alias E, diketahui kalau uang milik korban itu telah dipindahkan oleh pelaku ke rekening miliknya. “Keterangan pelaku, uang tersebut Rp 19 juta ada di rekening pribadinya dan sisanya digunakan untuk keperluan pribadi. Makanya sementara ini kita masih kumpulkan barang bukti sisa uang lainnya guna keperluan penyidikan,” ujarnya.

Pelaku ESBW alias E menurut Kasat Reskim, kini sudah ditahan di ruang tahanan Polres Mimika. Dimana pelaku ESBW alias E diamankan bersama barang bukti yakni satu buah kartu ATM Bank Papua warna silver milik korban Benyamin K, yang dikuras isi saldonya oleh pelaku ESBW alias E.

Kemudian satu buah kartu ATM Bank Mandiri milik pelaku ESBW alias E, yang isi saldonya terdapat uang Rp 19 juta yang ditransfer dari kartu ATM Bank Papua milik korban.
Berikut satu buah tas punggung warna coklat, pakaian yang digunakan oleh pelaku saat melakukan tindak pidana dan helm, serta sepeda motor Yamaha Mio Soul milik pelaku.

Kasat Reskrim menambahkan, akibat perbuatannya pelaku ESBW alias E persangkakan Pasal 362 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum. Diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed