oleh

Akibat Gangguan KKB, Kabupaten Puncak Tidak Hasilkan PAD

TIMIKA – Kabupaten Puncak kini tidak bisa lagi mempunyai penghasilan untuk daerahnya dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini kata Kepala Bapenda Kabupaten Puncak Fabianus Ado, SE MSi, Rabu (18/05/2022) dikarenakan adanya dampak dari gangguan Kamtibmas yang disebabkan oleh KKB.

Fabianus mengatakan untuk sementara pemerintah tidak lagi melakukan aktivitas kerja yang secara fisik dilakukan langsung di Puncak. Pemerintah saat ini kerja dengan sistim online, namun pekerjaan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat untuk sementara saat ini ditunda, kecuali pelayanan di rumah sakit setempat.

Sumber PAD yang bisa didapat lanjutnya sebenarnya dari sektor mineral bukan logam dan batuan. Namun akibat ulah dari KKB yang telah membakar camp, gudang peralatan kegiatan penambangan mineral bukan logam dan batuan tadi, maka daerah secara otomatis kehilangan potensi untuk mendapatkan PAD. Semua karyawan pertambangan ini terpaksa lari ke luar daerah. Secara otomatis juga untuk pajak dan retribusi dari komponen pasar dan kios, warga pendatang juga sebagain besar ingin menyelamatkan diri. Namun, bupati sebutnya tetap memenangkan masyarakat yang ada agar tidak meninggalkan daerah ini agar ekonomi di sana tidak lumpuh total.

“Saya bisa katakan tidak sehat itu, bisa penurunan di angka zero (nol) karena kami semua (pemerintah) pejabat, staf semua ada di luar tidak ada di tempat, sedangkan pengelolaan pendapatan itu khan orangnya harus ada di tempat, jadi memang kami dalam keadaan fore major,” jelasnya.

Lanjutnya, Kabupaten Puncak tetap mempunyai harapan untuk mendapatkan PAD. Hal ini sesuai aturan Kementerian ESDM pengelolaan tambang Freeport yang ada di kawasan Grasberg, tiga kabupaten yang terdekat dari wilayah ini yakni Kabupaten Puncak sendiri memiliki bagian yang juga mendapatkan royalti. Selain Puncak ada juga Kabupaten Intan Jaya dan Paniai. Dalam ketentuan yang ada untuk batas wilayah yang disepakati oleh Bupati Puncak dan Bupati Mimika, Bupati Paniai dengan Bupati Mimika serta Bupati Intan Jaya dengan Bupati Mimika. Bahkan Peraturan Pemerintah mengenai hal ini juga sudah ada. Perhitungan untuk mendapatkan royalti dari penambangan Freeport di wilayah Grasberg seluas 10 hektare ini, Kabupaten Puncak juga mendapat royalti dengan presentase yang masih ditinjau kembali berdasarkan luas wilayah. Kabupaten Puncak kata dia mendapat mendapat royalti dari 152 hektare, Intan Jaya 54 hektare dan Paniai 700 hektare.

Melihat Kabupaten Puncak dengan Kamtibmas yang sudah dirambah oleh KKB ini secara langsung sebutnya, berdampak pada pengeluaran daerah karena pemerintah sendiri membiayai pengungsi. “Sampai saat ini masih banyak pengungsi yang harus diperhatikan oleh daerah,” pungkasnya. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed