TIMIKA – Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi memberlakukan tarif baru untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mengalami kenaikan dari sebelumnya 10 persen menjadi 11 persen.
Kepala KPP Pratama Timika, Ambar A Ari Mulyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/4/2022) mengatakan penyesuaian tariff ini mulai berlaku pada 1 April 2022. Ini sesuai dengan amanat pasal 7 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kebijakan ini kata dia, tidak terpisah dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiscal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal dan berkelanjutan.
Sebelumnya beredar isu bahwa sembako akan dikenakan PPN. Terkait hal tersebut, ia menegaskan bahwa barang dan jasa tertentu bebas PPN seperti sembako, jasa kesehatan, pendidikan, sosial, asuransi, keuangan, angkutan umum dan jasa tenaga kerja. Serta vaksin, buku pelajaran, kitab suci, listrik dengan daya di bawah 6600 VA, air bersih hingga emas batangan dan emas granula. Barang dan jasa tertentu yang juga tidak dikenakan PPN yaitu barang yang menjadi objek pajak daerah.
Kenaikan PPN ini juga dibarengi dengan penurunan tariff Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan kena pajak Rp50 juta sampai Rp60 juta dari 15 persen turun jadi 5 persen. Pembebasan pajak untuk wajib pajak pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta.
PPN dan PPnBM yang dipungut melalui KPP Pratama Timika memberi kontribusi sebesar 11,71 persen pada penerimaan Tahun 2021. Bahkan realisasinya naik, pad Tahun 2020 Rp 302 miliar kemudian naik Tahun 2021 menjadi Rp402 miliar. “Ini menunjukkan bahwa laju pertumbuhan ekonomi regional Mimika mengalami peningkatan signifikan seiring dengan pemulihan pasca pandemi,” ujar Ambar.
KPP Pratama Timika kembali menargetkan penerimaan sebesar Rp 3,414 triliun pada Tahun 2022. (*)
Komentar