oleh

Bapenda Kerja Sama Distrik, Kelurahan Dan Kampung Sebarkan SPPT PBB-P2

TIMIKA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika menggandeng pihak distrik, kelurahan dan kampung untuk menyebarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2) Tahun 2022.

Penyerahan STTS PBB-P2 ini dilakukan setelah sebelumnya Bapenda mengadakan kerja sama dengan Bank Papua Cabang Timika untuk penyerahan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak Dan Pembayaran (DHKP) dan stiker pelunasan PBBP2.

Kepala Bapenda Drs Dwi Cholifah, MSi, Selasa (22/03/2022) menggungkapkan
distrik dan lurah bersama Bapenda akan menyerahkanya kepada masyarakat sebagai Wajib Pajak (WP) mengenai nominal pajak terutang agar diketahui oleh masyarakat.

“Jadi tahapan pertama pembayaran PBB-P2 yang dilakukan oleh Bapenda dengan kerja sama Bank Papua kemudian bersama kepala distrik dan lurah diserahkan SPPT,” ujarnya.

Dikatakanya, penyebaran SPPT PBB-P2 untuk WP di distrik yang ada dipinggiran kota dan pedalaman akan dilakukan oleh petugas kampung dan kelurahan. Sama halnya bagi WP di seputaran kota Timika yang juga dilakukan oleh petugas yang sudah ditunjuk oleh kampung dan kelurahan didampingi petugas PBB-P2 dari Bapenda. Bagi WP pesisir dan pegunungan juga diambil lalu disebarkan oleh petugas distrik dan kampung.

Nantinya khusus untuk wilayah di pesisir dan pedalaman, untuk penyetor akan dilakukan oleh pihak distrik ke Kantor Bapenda.

SPPT ini kata dia diserahkan ke distrik untuk dibagikan ke masyarakat, apabila masyarakat membayar ke Bank Papua maka masyarakat akan menerima stiker dan bukti pembayaran. Selain itu masyarakat sudah bisa membayar secara online, masyarakat bisa mudah melakukan transaksi. Kalau bayar lewat ATM, maka simpan bukti transaksi dan ditukarkan ke Bank Papua atau di Bapenda untuk mendapatkan stiker pembayaran PBB

Disebutkan Dwi, tahun ini jumlah
stiker pelunasan sebanyak 5000 lembar yang akan diberikan kepada Bank Papua. Jumlah stiker pelunasan ini sebagian dari
wajib pajak sebanyak 49 ribuan.

Ditambahkannya, sejak PBB P2 diserahkan dari KPP Pratama tahun 2015,
Bank Papua sebagi kas daerah, setiap tahun diserahkan STTS DHKP dan stiker pelunasan. Apalagi pada saat masyarakat masih membayar pajak melalui sistem manual, antri membayar di Bank Papua , maka penggantrian dilakukan di Bank Papua Cabang Timika. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed