oleh

Bea Cukai Pantau Harga Rokok di Timika

TIMIKA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Amamapare (KPPBC TMP C) memonitoring harga transaksi pasar untuk produk hasil tembakau. Kegiatan yang dilakukan oleh Bea Cukai Timika ini dilakukan untuk periode Triwulan Pertama, Maret di tahun 2022.

Adapun pengawasan dilaksanakan 3 distrik Kabupaten Mimika yaitu Distrik Kuala Kencana, Mimika Baru dan Iwaka. Selain melakukan pemantauan harga pasar, Bea Cukai Timika turut menyisipkan penyuluhan #GempurRokokIlegal# kepada pemilik toko yang menjual produk Hasil Tembakau.

Para pemilik toko diberikan informasi terkait ciri-ciri rokok ilegal, larangan jual beli rokok ilegal, ajakan kepada pemilik toko untuk memberikan informasi serta melaporkan apabila menemukan peredaran rokok ilegal di sekitar. Tidak terlewatkan untuk menempelkan stiker gempur rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Timika, Muhammad Rofiudzdzikri mengungkapkan
tujuan diselenggarakannya monitoring harga transaksi pasar untuk memantau harga pasar dan sebagai kontrol akan tarif cukai produk hasil tembakau yang ada pada masyarakat. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed