TIMIKA – Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan gencar membangun pasar tradisional. Tapi sayangnya setelah terbangun, bangunan justru tidak digunakan atau mubazir seperti Pasar SP 7 Kampung Mulia Kencana.
Hal ini menjadi sorotan Komisi B DPRD Mimika ketika melakukan kunjungan langsung, Kamis (17/3/2022). Para anggota dewan ini mendapati bangunan pasar yang berada tepat di perempatan Jalan Logpon – SP 7 – SP 9 ini tidak terpakai padahal sudah dibangun sejak empat tahun lalu.
Ketua Komisi B, Rizal Pata’dan sangat menyesalkan hal tersebut. Namun baginya, ini bukan hanya kegagalan dinas terkait tapi juga DPRD sebagai wakil rakyat karena belum mampu melakukan tupoksinya yakni pengawasan.
Walaupun pengelolaan pasar sudah dilimpahkan ke distrik, namun ditegaskan Rizal, dinas tidak bisa lepas tangan begitu saja karena secara fisik bangunan belum rampung. Sehingga pengelolaan pasar harus menjadi tanggungjawab bersama baik dinas terkait maupun pemerintah distrik. Selain Disperindag, dinas teknis lainya yang berkaitan kata dia harus bekerja sama saling berkoordinasi untuk menjalankan program yang berguna untuk masyarakat di bidang perekonomian.
Menindaklanjuti hasil kunjungan, Komisi B akan mengundang dinas terkait untuk melakukan rapat dengar pendapatan bersama aparat kampung dan distrik. Sebab, gedung pasar masih harus dibenahi, pembersihan dan perbaikan sanitasi.
Sementara itu, Plt Kadisperindag, Petrus Pali Amba mengatakan Pasar SP 7 ini dibangun tahun 2018. Setelah bangunan pasar rampung, pemerintah memberikan wewenang pengelolaan pasar kepada pihak distrik. Namun sampai saat ini memang belum difungsikan. Untuk masalah ini memang harus dilakukan koordinasi lagi agar persoalan ini menjadi jelas sehingga bangunan yang sudah dibangun tidak mubazir. (*)
Komentar