TIMIKA – Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika resmi memberlakukan pengaturan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU.
Aturan ini diberlakukan mulai 24 Februari 2022. Pengisian BBM solar dibagi berdasarkan jenis kendaraan. SPBU Nawaripi untuk bus, SP 2 untuk truk, SPBU Hasanuddin untuk pick up dan SPBU km 8 untuk truk ekspedisi pengangkut sembako dan bahan bangunan dari pelabuhan serta pelayanan jerigen untuk kebutuhan nelayan, pertanian, peternakan dan penerangan fasilitas umum.
Sehari setelah Instruksi Bupati diterbitkan, kendaraan yang antri di SPBU belum mengikuti aturan. Kendaraan yang antri masih bercampur seperti di SPBU SP 2.
Salah seorang sopir mengaku sudah mengetahui adanya aturan tersebut. Tetapi Jumat (25/2/2022) masih dalam tahap sosialisasi.
Para sopir menilai kebijakan pengaturan pengisian solar menyulitkan para sopir. Dicontohkan, sopir yang tinggal di SP 1 bahkan Mapurujaya harus ke SP 2 untuk antri. Jarak yang jauh ini tentunya menambah konsumsi BBM.
Persoalan lain juga, jumlah truk lebih banyak. Tidak seperti bus yang lebih sedikit. Sementara hanya satu SPBU yanh disediakan untuk truk. Sehingga para sopir meminta setidaknya ada dua SPBU yang dibuka untuk truk. (*)
Komentar