TIMIKA – Tidak hanya sebatas pengaturan pengisian BBM solar berdasarkan jenis kendaraan di SPBU, Instruksi Bupati Mimika Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Serta Pengaturan Penjualan BBM Bersubsidi Jenis Tertentu Yakni Solar dan Minyak Tanah juga menegaskan pelarangan penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan dinas milik ASN, TNI dan Polri serta kendaraan untuk kepentingan bisnis dan industry.
Pelarangan konsumsi BBM bersubsidi bagi kendaraan dinas dan industry itu tertuang dalam poin kedepalan Instruksi Bupati. Dimana SPBU dilarang menjual/mendistribusikan BBM bersubsidi jenis solar kepada kendaraan dinas milik ASN, TNI dan Polri serta kendaraan /mobil barang dengan jumlah roda lebih dari 6 dengan tujuan/kepentingan komersial, bisnis dan industri.
“Sudah jelas bahwa solar bersubsidi ini diberikan khusus kepada masyarakat sehingga untuk industri, pemerintah, kendaraan dinas dan juga dalam rangka proyek tidak boleh gunakan BBM bersubdisi solar,” tegas Sekda Mimika.
Tim gabungan akan melakukan pengawasan di setiap SPBU untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran. Pengaturan ini dilakukan karena informasi adanya beberapa oknum yang dicurigai memodifikasi tanki kendaraan agar bisa membeli solar dalam jumlah banyak. Bahkan ada juga kendaraan yang keluar masuk di 4 SPBU yang berbeda untuk mengisi solar.
“Kita sudah ada dokumentasinya, melalui instruksi ini kita berharap agar oknum yang selama ini bermain membeli solar, khususnya BBM bersubsidi dan setiap saat bisa 3-4 kali mengisi, jangan lagi terulang karena BBM solar ini dikhususkan untuk masyarakat, karena memang harganya terjangkau, subsidi dari pemerintah,” ujar Michael Gomar.
Pengaturan pengisian berdasarkan jenis kendaraan ditambahkan Gomar, merupakan salah satu dari beberapa strategi dalam mengantisipasi kelangkaan BBM jenis solar. Strategi lain, jadwal distribusi dari Jobber ke SPBU dilakukan sore hari sehingga pada pagi hari berikutnya bisa langsung pengisian tanpa antrian.
Terkait adanya keluhan dari para sopir yang mengaku kesulitan dengan kebijakan dari Pemda Mimika, Sekda Gomar menegaskan, ini merupakan cara pemerintah untuk memudahkan pengawasan. SPBU juga sudah menerapkan pencatatan kendaraan yang melakukan pengisian secara digital untuk mengantisipasi adanya kendaraan yang keluar masuk SPBU dalam sehari.(*)
Komentar