TIMIKA – Sulitnya akses permodalan atau pinjaman ke perbankan membuat masyarakat utamanya menengah ke bawah lebih memilih koperasi simpan pinjam. Meski tanpa disadari bunga yang diberikan terbilang lebih besar. Di Mimika, koperasi simpan pinjam tumbuh subur. Hal ini bahkan disadari oleh Dinas Koperasi dan UKM Mimika.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UKM Mimika, Karel Womsiwor yang ditemui di kantornya, Kamis (24/2/2022) mengatakan pihaknya sudah beberapa kali memberikan imbauan kepada koperasi yang ada di Mimika terutama simpan pinjam. “Simpan pinjam ini banyak yang bergerak di Mimika tanpa izin,” ujarnya.
Diskop sudah mengimbau koperasi untuk mengurus perizinan di Dinas Koperasi dan UKM Mimika agar mendapat legalitas dalam menjalankan usahanya. Sebab, tanpa izin maka ketika ada persoalan seperti kredit macet dari nasabah, pihak koperasi tidak menuntut karena tidak ada dasar hukum.
Tidak hanya ilegal, koperasi simpan pinjam ini bahkan menerapkan bunga tinggi kepada para nasabahnya. Ada yang mencapai 20 persen. Padahal aturan koperasi, bunga maksimal 2 persen. “Jadi itu persoalan yang ada di Mimika seputar simpan pinjam. Yang liar ini kita tidak punya jumlahnya tapi ada banyak,” jelasnya.
Karel menambahkan, koperasi simpan pinjam yang ada di Mimika sebagian besar merupakan kantor cabang. Kantor pusatnya ada di daerah lain. Meski demikian, ia menegaskan setiap koperasi harus memiliki izin resmi dari Pemda Mimika melalui Diskop UKM.
“Koperasi ilegal ini tidak bisa menuntut jika ada nasabah yang tidak bayar. Jadi harus buat izin usaha sebagai dasar hukum supaya bisa tindak nasabah,” tegas Karel.(*)
Komentar