oleh

Berkat Pokir Dewan, 123 Rumah Layak Huni di Mimika Siap Dihuni

TIMIKA, pojokpapua.id – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Mimika telah menyelesaikan pembangunan 123 unit Rumah Layak Huni (RLH) yang merupakan bagian dari usulan Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Mimika Tahun 2024.

Pembangunan rumah ini dilaksanakan di lima distrik yang berada di sekitar Kota Timika. Seluruh RLH yang dibangun menggunakan tipe 45, dengan biaya sebesar Rp 450 juta per unit, yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun 2024.

Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan, Suharso, mengatakan bahwa proyek pembangunan RLH ini rampung pada Desember 2024 dan secara resmi diserahkan pada Senin (20/1/2025).

“Sebenarnya pembangunan sudah selesai pada Desember, tetapi karena libur Natal dan Tahun Baru, penyerahan baru dilakukan hari ini. Penyerahan ditandai dengan penyerahan kunci rumah kepada anggota dewan Ancelina Beanal untuk diteruskan kepada masyarakat penerima manfaat,” ujar Suharso.

Dari total 123 unit RLH, jumlah rumah yang diajukan oleh anggota DPRD bervariasi, mulai dari dua hingga sebelas unit per anggota, sesuai aspirasi masyarakat yang disampaikan saat reses.

Salah satu contoh adalah Pokir Ancelina Beanal, yang mengajukan pembangunan 11 unit RLH. Dari jumlah tersebut, 10 unit dibangun di area belakang Bobaigo Keuskupan Timika dan 1 unit di belakang Awalin.

“Aspirasi ini datang langsung dari masyarakat saat saya menggelar reses tahun lalu. Karena itu, saya jadikan Pokir untuk pembangunan rumah sebanyak 11 unit,” jelas Ancelina Beanal.

Ancelina menambahkan, rumah-rumah ini akan diberikan kepada masyarakat dari wilayah pegunungan yang saat ini tinggal di Timika akibat situasi keamanan yang belum kondusif di kampung asal mereka.

“Dengan kondisi yang tidak memungkinkan untuk mereka kembali ke kampung halaman, rumah ini dibangun agar mereka dapat tinggal, menyekolahkan anak-anak, dan memenuhi kebutuhan hidup di Timika,” katanya.

Rumah-rumah yang dibangun ini berdiri di atas tanah milik pribadi Ancelina Beanal. Setiap unit rumah terdiri dari dua kamar tidur, satu kamar mandi, ruang tamu, wastafel, tandon air, mesin pompa air, dan meteran listrik 1.300 kWh.

Tiga kontraktor yang mengerjakan pembangunan RLH ini adalah CV Tacima, CV Abelomanduk, dan CV Imbiringat Papua Jaya, dengan durasi pengerjaan selama 50 hari.

Ancelina berharap masyarakat penerima manfaat dapat menjaga kebersihan rumah, menerapkan pola hidup sehat, dan memastikan anak-anak mereka mendapat pendidikan yang layak.

Salah satu penerima manfaat RLH, Joni Jangkup, mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya kepada pemerintah dan anggota DPRD.

“Luar biasa. Terima kasih kepada dewan dan pemerintah, karena kami kini memiliki rumah layak huni di Timika,” ujar Joni dengan penuh kebahagiaan.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed