oleh

SR Alias Ipul, Pemilik 18 Paket Sabu Ditangkap di Timika

TIMIKA, pojokpapua.id – Personel Sat Resnarkoba Polres Mimika kembali menangkap seorang pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (19/1/2025) sekitar pukul 17.30 WIT.

Kasie Humas Polres Mimika, Iptu Hempi Ona, SE, menyebutkan bahwa pelaku berinisial SR alias Ipul diamankan di sekitar SP 2, Timika.

“Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/05/I/2025/SPKT. Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua, tanggal 19 Januari 2025,” jelas Iptu Hempi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti 18 paket plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 botol bekas minuman Floridina Orange untuk menyimpan sabu-sabu, 3 bekas kemasan teh kotak, 1 bekas plastik snack coklat Superstar, 1 bekas plastik permen Marshmallow, 1 botol bekas minuman Golda Coffee, 2 bungkus bekas rokok Troy, 1 unit handphone merk Redmi 9 Pro warna biru dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih.

Iptu Hempi menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi tentang transaksi jual beli narkoba yang diterima oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika.

Setelah menerima laporan, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Andi langsung bergerak untuk menangkap pelaku SR alias Ipul. Saat pelaku diamankan dan digeledah, polisi menemukan 8 paket plastik bening kecil berisi sabu-sabu yang disimpan di dalam jok sepeda motor milik pelaku.

“Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku telah mengedarkan beberapa paket sabu-sabu dengan metode ‘tempel’ di beberapa lokasi. Pelaku juga memberikan informasi terkait alamat-alamat tempat paket tersebut ditempel,” ungkap Iptu Hempi.

Polisi kemudian bergerak ke lokasi-lokasi yang disebutkan pelaku dan berhasil mengamankan tambahan 10 paket plastik bening kecil berisi sabu-sabu.

Saat ini, SR alias Ipul telah diamankan di ruang tahanan Polres Mimika untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed