TIMIKA, pojokpapua.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mimika sedang melakukan proses verifikasi berkas terhadap 1.761 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Proses ini merupakan tahap awal sebelum peserta nantinya mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebagai bagian dari tahapan penerimaan PPPK tahun ini.
Kepala BKPSDM Mimika, Evert L Hindom, menyampaikan pada Senin (29/10/2024) bahwa pihaknya memprioritaskan verifikasi berkas untuk tenaga honorer yang telah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai aparatur sipil non-ASN sejak tahun 2022. “Kami saat ini lagi melakukan verifikasi berkas kepada rekan-rekan honorer PPPK yang ada pada pangkalan data BKN,” ujar Evert.
Evert menjelaskan bahwa tenaga PPPK yang telah terdaftar dalam database BKN tetap diwajibkan mengikuti SKD. Sebelum itu, setiap pendaftar perlu mengunggah berkas administrasi melalui akun masing-masing. Berkas-berkas yang diunggah, termasuk Surat Keputusan (SK) masa kerja minimal dua tahun di satuan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing, akan diverifikasi secara ketat.
Selain itu, BKPSDM juga membuka kesempatan bagi tenaga honorer yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika tetapi tidak terdaftar di database BKN. Mereka akan mengikuti tes pada 17 November 2024. Evert menegaskan bahwa proses penerimaan ini akan dilakukan secara objektif dan transparan. “Untuk ini, kami pastikan tidak ada titipan,” ujar Evert.
Ia menekankan bahwa seluruh proses, mulai dari pengunggahan berkas hingga verifikasi, akan dilakukan dengan menjunjung tinggi profesionalisme demi memberikan kesempatan yang adil kepada semua peserta.(*)
Komentar