TIMIKA, pojokpapua.id – Dalam upaya menghadirkan layanan kesehatan yang lebih efektif dan adaptif terhadap tantangan kesehatan saat ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika melaksanakan pendampingan penyusunan regulasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Kepala Dinkes Mimika, Reynold Rizal Ubra, Kamis (24/5/2025), menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi kolektif untuk memperkuat struktur kelembagaan dan meningkatkan efektivitas layanan kesehatan di tingkat daerah.
“Penyusunan regulasi UPTD ini dilakukan sebagai upaya kolektif menuju layanan kesehatan yang lebih efektif untuk menghadapi tantangan kesehatan masa kini,” ujar Reynold.
Ia menjelaskan bahwa proses tersebut mencakup konsultasi teknis serta penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), struktur organisasi, dan tata kerja yang selaras dengan kebutuhan lokal dan kebijakan nasional.
Dalam dua tahun terakhir, Dinkes Mimika telah mengusulkan pembentukan lima UPTD baru, yakni UPTD Rumah Sakit Tipe D Bandara, Laboratorium Kesehatan Lingkungan, Instalasi Farmasi Kabupaten, Pusat Pengendalian Malaria dan Public Service Center 119.
“Kelima UPTD ini sangat penting untuk mendekatkan layanan langsung ke masyarakat, khususnya terkait air bersih, keamanan pangan, kegawatdaruratan medis, serta distribusi obat lintas wilayah,” jelas Reynold.
Ia juga menegaskan bahwa pembentukan UPTD merupakan bagian dari visi kepala daerah untuk membangun layanan dari kampung ke kota, termasuk membentuk rumah sakit rujukan di wilayah pegunungan dan menjawab kebutuhan rujukan kesehatan di lima distrik terpencil.
“Oleh karena itu, pembentukan UPTD harus didukung oleh regulasi yang mengedepankan prinsip pelayanan yang bersih, berwibawa, profesional, dan inovatif,” tambahnya.
Dalam pertemuan pendampingan ini, Reynold berharap regulasi yang disusun dapat menjadi dasar kuat dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan melalui pemanfaatan teknologi dan sistem informasi yang terintegrasi.
Selain itu, Dinkes Mimika juga tengah menyesuaikan struktur organisasi Puskesmas agar selaras dengan kebijakan Kementerian Kesehatan, termasuk transformasi jabatan kepala Puskesmas menjadi jabatan fungsional dalam rangka integrasi layanan primer.(*)
Komentar