TIMIKA, pojokpapua.id – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kabupaten Mimika memusnahkan puluhan kilogram daging babi tanpa dokumen resmi serta tujuh kilogram jeruk dalam kondisi rusak. Pemusnahan dilakukan pada Kamis (26/6/2025) di halaman Laboratorium Karantina Jalan Yos Sudarso, dengan cara dibakar lalu dikubur.
Kepala Karantina, Ferdi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen instansinya dalam menjaga wilayah Papua Tengah dari ancaman hama dan penyakit yang dapat merusak sumber daya alam hayati.
“Pemusnahan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menjaga kesehatan hewan, ikan, dan tumbuhan, serta keamanan dan mutu pangan. Kolaborasi antarinstansi sangat penting untuk mencegah masuknya komoditas pertanian dan perikanan yang berbahaya secara ilegal ke Papua Tengah,” ujar Ferdi.
Ia mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan karantina. Masyarakat diminta tidak mencoba memasukkan atau mengeluarkan komoditas hewan, ikan, tumbuhan, maupun produk turunannya tanpa dokumen resmi.
Penemuan daging babi ilegal bermula dari pemeriksaan petugas Karantina terhadap kotak styrofoam milik penumpang KM Tatamailau pada Jumat (20/6/2025). Awalnya, kotak tersebut diklaim berisi ikan, namun setelah diperiksa, ternyata berisi daging babi segar tanpa dokumen pendukung.
Petugas kemudian memberikan edukasi kepada pemilik barang terkait aturan karantina dan menahan barang tersebut karena melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tindakan penahanan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Nomor 500.7.2.4/0067A/2024 tentang larangan pemasukan dan pengeluaran ternak babi serta produknya dari dan ke Kabupaten Mimika dan Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 31 Tahun 2024 mengenai pelarangan kembali pengeluaran ternak babi dan produknya dari Kabupaten Mimika.(*)








Komentar