oleh

Masih Berstatus Tersangka, Kadis PUPR Mimika Belum Diganti

TIMIKA, pojokpapua.id – Bupati Mimika, Johannes Rettob, S.Sos, M.M., menyatakan belum akan menunjuk pengganti Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Kejaksaan Tinggi Papua.

Dalam keterangannya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Senin (16/6/2025), Bupati mengatakan pihaknya masih menunggu proses hukum yang sedang berlangsung, mengingat belum ada putusan pengadilan yang bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Masih dievaluasi di sana (kejaksaan), dan belum tentu juga bagaimana hasilnya. Besok-besok bisa saja keluar lagi. Kita bisa ganti kalau sudah ada putusan pengadilan. Kalau sekarang, belum bisa ambil tindakan apa-apa,” jelas Rettob.

Diketahui, Kepala Dinas PUPR Mimika saat ini masih berstatus sebagai tersangka dengan masa penahanan selama 20 hari. Meski demikian, Bupati memilih untuk bersikap hati-hati dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Bupati, pengisian jabatan baru hanya bisa dilakukan apabila ada dasar hukum yang jelas, yaitu putusan pengadilan yang sah.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed