TIMIKA, pojokpapua.id – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mulai menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan bahan plastik, dimulai dari lingkungan perkantoran pemerintahan.
Kepala DLH Mimika, Jefry Deda, Kamis (5/6/2025), menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pengurangan volume sampah plastik yang semakin meningkat seiring pertumbuhan jumlah penduduk Mimika, yang kini mencapai sekitar 300 ribu jiwa.
“Setiap kegiatan di kantor tidak lagi menggunakan minuman dalam kemasan botol atau gelas plastik. Semua pegawai diwajibkan membawa tempat air minum sendiri dari rumah,” ujar Jefry.
DLH Mimika juga mendorong lahirnya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur larangan penggunaan botol kemasan sekali pakai dalam rapat atau acara pemerintahan. Penggantian air kemasan dengan dispenser dan gelas. Pembatasan penggunaan kantong plastik di toko-toko dan supermarket.
“Perbup ini tahap awal akan diberlakukan untuk wilayah dalam kota. Setelah itu, secara bertahap akan diterapkan juga di pusat-pusat perbelanjaan,” tambah Jefry.
Kebijakan ini sejalan dengan komitmen Pemkab Mimika untuk menekan jumlah sampah plastik domestik, khususnya dari aktivitas perkantoran dan belanja masyarakat. DLH menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada kesadaran kolektif, dimulai dari aparatur pemerintah sebagai contoh bagi masyarakat.(*)
Komentar