oleh

Polres Mimika Musnahkan 362 Gram Sabu dan 400 Liter Sopi

TIMIKA, pojokpapua.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dan ganja, serta minuman keras lokal jenis sopi.

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto, SH, SIK, MH, dan turut dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri Mimika, Pengadilan Negeri Timika, BNNK Mimika, Bea Cukai Timika, dan penasihat hukum para tersangka. Kegiatan berlangsung di Mapolres Mimika, Rabu (4/6/2025).

Wakapolres menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus pada April dan Mei 2025.

Tersangka AD alias Disi ditangkap di Jalan Cenderawasih dan Jalan Hasanuddin, Irigasi pada 29 April 2025. Dari tangan tersangka, diamankan 7 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total 4,11 gram. Setelah disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan masing-masing 1 gram, maka yang dimusnahkan sebanyak 2,11 gram.

Tersangka MS alias Manan kedapatan memiliki 431 paket plastik kecil dan 2 paket tambahan berisi sabu. Setelah ditimbang, total beratnya mencapai 362 gram. Setelah disisihkan 2 gram, 360 gram dimusnahkan.

Tersangka TYT alias Yandri ditangkap di Jalan WR Soepratman pada 15 Mei 2025, dengan barang bukti berupa 2 linting, 6 paket, dan 30 paket ganja. Total berat ganja yang disita adalah 34,73 gram. Setelah disisihkan untuk keperluan uji dan pembuktian sebanyak 2 gram, yang dimusnahkan sebanyak 32,73 gram.

Wakapolres menyampaikan, jika seluruh sabu yang dimusnahkan (total 362,11 gram) berhasil diedarkan, maka pelaku dapat meraup keuntungan hingga Rp 800 juta. Sedangkan dari ganja seberat 32,73 gram, nilai jualnya ditaksir Rp 4 juta.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun.

Selain narkotika, Polres Mimika juga memusnahkan 400 liter minuman keras lokal jenis sopi.

“Miras lokal ini merupakan hasil operasi yang dilakukan di Pelabuhan Pomako,” ujar Kompol Hermanto.

Wakapolres menegaskan, pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan miras di wilayah Mimika demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed