oleh

DPRK Dorong Sosialisasi Perda Perlindungan UMKM OAP

TIMIKA, pojokpapua.id – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika untuk segera menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) terkait perlindungan lokal yang telah disahkan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika, H. Iwan Anwar, menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Kantor Pusat Pemerintahan SP3, Senin (2/6/2025). Ia menegaskan bahwa sosialisasi sangat penting agar aturan tersebut bisa segera diterapkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Perda Perlindungan Lokal sudah kami tetapkan sejak November 2024. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan Bagian Hukum untuk menyusun petunjuk pelaksanaan karena Perda ini sifatnya umum, dan pelaksanaannya nanti oleh dinas teknis terkait,” kata Iwan.

Ia menjelaskan, setelah petunjuk pelaksanaan disusun, pelaksanaan teknis akan melibatkan organisasi perangkat daerah terkait, sementara pengawasan dan penegakan akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

DPRK Mimika, lanjutnya, juga akan ikut aktif dalam kegiatan sosialisasi agar informasi tentang Perda ini benar-benar sampai kepada masyarakat.

“Kami akan turun bersama pemerintah untuk sosialisasi. Tidak bisa sendiri-sendiri, ini tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Adapun dua Perda yang dimaksud adalah Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Orang Asli Papua (UMKM OAP). Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal (TKL).

Kedua perda ini diharapkan menjadi payung hukum dalam upaya pemberdayaan masyarakat lokal, khususnya Orang Asli Papua dan tenaga kerja lokal agar dapat bersaing secara adil dalam pembangunan di Kabupaten Mimika.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed