TIMIKA, pojokpapua.id – Sekelompok masyarakat pemilik hak ulayat melakukan aksi pemalangan jalan di Kampung Kaugapu, Distrik Mimika Timur, Rabu (28/5/2025). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas belum dibayarkannya ganti rugi lahan eks Kantor Bupati lama oleh Pemerintah Kabupaten Mimika.
Akibat aksi tersebut, arus lalu lintas dari Timika menuju Poumako maupun sebaliknya sempat terhenti untuk beberapa waktu.
Kapolsek Mimika Timur, Ipda Alex Soumalena, membenarkan adanya aksi pemalangan tersebut. Namun, ia memastikan bahwa kondisi saat ini telah kembali normal.
“Benar tadi sempat dilakukan pemalangan, tapi sekarang akses jalan sudah dibuka dan lalu lintas kembali lancar,” ujarnya.
Menurut Ipda Alex, aksi tersebut dipicu oleh tuntutan masyarakat pemilik hak ulayat agar pemerintah segera membayar ganti rugi atas lahan eks Kantor Bupati yang digunakan tanpa penyelesaian hak adat.
“Perwakilan dari pemerintah daerah sudah datang dan bertemu langsung dengan masyarakat. Mereka akan segera mempertemukan para pihak terkait guna membahas penyelesaian tuntutan tersebut,” jelasnya.
Plt Kepala Distrik Mimika Timur, Bakri Athoriq, juga membenarkan bahwa proses mediasi telah dimulai. Ia menyebut bahwa Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Willem Naa, akan mengundang para tokoh adat dan pemilik hak ulayat untuk membicarakan proses ganti rugi secara formal.
“Akan ada pertemuan resmi untuk membahas hak ulayat ini. Diharapkan melalui dialog, solusi terbaik dapat ditemukan,” pungkas Bakri.(*)
Komentar