TIMIKA, pojokpapua.id – Pemerintah Kabupaten Mimika telah membentuk 38 Koperasi Kampung Merah Putih sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan 80 ribu Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Ketua Harian Satgas Pembentukan Koperasi Kampung Merah Putih Mimika, Innosensius Yoga Pribadi, Jumat (23/5/2025), mengatakan bahwa 38 koperasi tersebut tersebar di 21 kampung dan 17 kelurahan. Ia menyebut, pembentukan di wilayah dalam kota sudah hampir rampung, kecuali Distrik Kwamki Narama.
“Distrik Kwamki Narama belum terbentuk karena belum semua kepala kampung dan Bamuskam hadir saat sosialisasi. Padahal, pembentukan koperasi berkaitan langsung dengan Dana Desa, sehingga perlu kesepakatan bersama,” ujar Yoga.
Ia mendorong kepala distrik dan kelurahan agar aktif mengoordinasikan konsolidasi di tingkat kampung. Setelah proses itu rampung, tim dari Dinas Koperasi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) akan turun untuk melaksanakan sosialisasi dan pembentukan koperasi.
Secara teknis, pendampingan pembentukan koperasi dilakukan oleh Dinas Koperasi. Target waktu pembentukan ditetapkan sekitar dua minggu, mencakup distrik pesisir, pegunungan, dan wilayah perkotaan.
Namun, pembentukan koperasi tidak bisa semata mengikuti jumlah kampung dan kelurahan, karena persyaratan minimal 500 KK per koperasi. “Artinya, desa yang penduduknya kurang dari 500 KK harus digabung,” jelas Yoga.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Mimika, Dr. Ida Wahyuni, S.STP, M.Ec.Dev, menegaskan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Ida, Presiden Prabowo dijadwalkan akan melaunching 80 ribu koperasi desa Merah Putih secara nasional pada 12 Juni 2025. Oleh karena itu, ia berharap pembentukan koperasi di Mimika dapat dipercepat dengan dukungan semua pihak, termasuk kepala distrik, kepala kampung, dan Bamuskam.
Ia menambahkan, pemerintah pusat akan merancang model pengembangan koperasi yang sesuai potensi lokal, sebagai bagian dari strategi peningkatan perekonomian desa.
Ida juga memaparkan jadwal sosialisasi lanjutan, yakni ke Distrik Iwaka pekan depan, dilanjutkan Mimika Timur, wilayah pesisir barat pada 26 Mei–1 Juni, dan Distrik Agimuga. Untuk distrik dalam kota akan digarap pada 16–20 Juni.
Kepala Bidang Pemerintahan Kampung DPMK, Carolindius Frits Werimon, menjelaskan bahwa 3 persen Dana Desa dapat digunakan untuk operasional pembentukan koperasi, mulai dari musyawarah kampung hingga akta notaris.
Sementara itu, Kepala Distrik Kwamki Narama, Yulius Hagabal, S.H., M.M., mengakui bahwa wilayahnya sangat membutuhkan koperasi untuk pemberdayaan masyarakat. Ia menekankan pentingnya memilih ketua koperasi yang bertanggung jawab dan menyarankan koperasi dapat fokus pada sektor pertanian lokal, seperti umbi-umbian dan sayur mayur.
Ia juga berharap ada pendampingan intensif dari DPMK agar koperasi yang dibentuk mampu menjadi solusi nyata dalam mengurangi kemiskinan ekstrem di kampung.(*)
Komentar