TIMIKA, pojokpapua.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Selasa (29/4/2025).
Dua pelaku yang ditangkap adalah AD alias Disi dan MS alias Manan. Penangkapan keduanya dipimpin langsung oleh Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto, SH, SIK, MH.
Kedua tersangka diamankan di lokasi yang berbeda. Pelaku AD ditangkap di sekitar Jalan Cenderawasih, sedangkan pelaku MS diamankan di kawasan Jalan Hasanuddin, Irigasi.
Menurut Wakapolres, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya seorang kurir sabu di wilayah Kampung Bhintuka, SP13. Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal melakukan pemantauan dan membuntuti pelaku AD.
“Dari tangan pelaku AD, kami mengamankan enam paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik bening,” ujar Kompol Hermanto, Selasa malam.
Setelah diinterogasi, AD mengaku sempat menempelkan sabu di sebuah lorong dekat kuburan SP2 di Jalan Cenderawasih. Petugas yang mengecek lokasi tersebut kembali menemukan satu paket kecil sabu.
Dari pengembangan kasus, AD mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari MS alias Manan, yang kemudian ditangkap di depan rumah kontrakannya di Jalan Hasanuddin, Gang Sirsak.
“Saat diamankan, MS sedang duduk di depan rumahnya. Dari tangannya, kami menyita empat bal besar yang berisi 429 paket sabu ukuran kecil,” jelas Wakapolres.
MS juga mengakui telah menempel dua paket sabu di Jalan Irigasi, Gang Putah. Kedua paket itu kemudian diamankan petugas sebagai barang bukti tambahan.
Adapun barang bukti yang disita dari pelaku AD yakni 7 paket kecil sabu-sabu, 1 unit handphone Vivo Y02T warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam
Sementara dari pelaku MS alias Manan disita 431 paket kecil sabu-sabu 1 unit handphone Vivo Y02T warna biru, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, Uang tunai sebesar Rp3.600.000 dan 1 kartu ATM milik pelaku
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Komentar