oleh

Polsek Mimika Baru Gandeng Tokoh Adat Bina Penjual Miras Lokal

TIMIKA, pojokpapua.id – Polsek Mimika Baru menggandeng tokoh masyarakat untuk memberikan pembinaan kepada dua warga yang kedapatan menjual minuman keras lokal jenis sopi (milo) di Kelurahan Kamoro Jaya. Kedua pelaku, berinisial LR dan PG, diamankan pada Senin (21/4/2025).

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, S.I.K., mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang merugikan diri sendiri dan lingkungan.

“Penindakan ini bukan hanya soal hukum, tapi juga pembelajaran sosial. Kami bekerja sama dengan tokoh masyarakat untuk memberikan pendekatan yang lebih humanis,” ujar AKP Putut pada Rabu (23/4/2025) di Mapolsek Mimika Baru.

Tokoh masyarakat Kamoro, Yohanis Boyauw, menegaskan bahwa masyarakat adat Kamoro dan Amungme sebagai pemilik hak ulayat telah bersepakat untuk tidak mentolerir penjualan miras lokal di wilayah mereka.

“Jika masih ada yang menjual sopi, kami tidak akan segan memulangkan pelaku ke daerah asalnya. Ini sudah menjadi komitmen bersama demi menjaga generasi penerus dan kelestarian adat istiadat kami,” tegas Boyauw.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, kedua pelaku menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan mereka.

Sementara itu, barang bukti berupa sopi yang diamankan dari tangan pelaku langsung dimusnahkan di Mapolsek Mimika Baru dengan cara ditumpahkan ke dalam parit.

Langkah ini mendapat apresiasi dari warga setempat yang berharap penindakan semacam ini terus dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed