TIMIKA, pojokpapua.id — Pemerintah Kabupaten Mimika akan segera mengevaluasi izin pengambilan Galian C di wilayahnya. Evaluasi ini dilakukan menyusul maraknya aktivitas penambangan pasir dan kerikil di luar Kali Iwaka, yang selama ini telah ditetapkan sebagai satu-satunya lokasi legal berdasarkan Instruksi Bupati Mimika Nomor 5 Tahun 2021.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, S.Sos., M.M., mengatakan bahwa evaluasi penting dilakukan mengingat kewenangan perizinan sebelumnya berada di tangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua. Namun dengan hadirnya Provinsi Papua Tengah sebagai Daerah Otonomi Baru, perlu dipastikan kembali otoritas yang berwenang mengeluarkan izin.
“Kami akan evaluasi semua izin yang ada. Apakah mereka benar-benar memiliki izin atau tidak. Ini langkah awal karena aktivitas yang tidak sesuai aturan dapat merusak lingkungan hidup,” tegas Bupati Rettob.
Ia menyebutkan bahwa pengambilan galian C di luar Kali Iwaka menimbulkan dampak serius, seperti longsor, kerusakan tanah, pencemaran air dan udara, perubahan bentang alam, hingga potensi konflik sosial.
Bupati juga menekankan bahwa peraturan yang melarang galian C di luar lokasi yang ditetapkan bertujuan menjaga keseimbangan lingkungan serta mendukung implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mimika.
“Perubahan zaman dan pembangunan yang terus berjalan memang menuntut kebutuhan material. Tapi kita harus tetap mengedepankan perlindungan lingkungan,” pungkasnya.(*)
Komentar