TIMIKA, pojokpapua.id – Dalam upaya mendorong transformasi digital dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri serta mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Bagian Pengelolaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi pedoman dan tata cara penggunaan E-Katalog versi 6.0, Rabu (16/4/2025), bertempat di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 dan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023, yang bertujuan mempercepat transformasi digital dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penerapan E-Katalog V6.0 bertujuan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, efektif, dan transparan, sekaligus mendorong produk lokal agar lebih kompetitif.
“Kita harap ke depan setiap OPD mengutamakan produk lokal Mimika terlebih dahulu dalam E-Katalog. Jika tidak tersedia di Mimika, barulah ambil dari luar,” ujar Rettob.
Ia menambahkan, versi terbaru ini akan mendukung sistem pembayaran elektronik penuh, termasuk penggunaan kartu kredit pemerintah, sehingga proses pengadaan menjadi lebih modern dan minim risiko penyalahgunaan uang tunai.
“Sekarang semua transaksi berbasis elektronik. Tidak ada lagi sistem manual. Ini bagian dari reformasi sistem pengadaan,” tambahnya.
Dalam sosialisasi tersebut, BPBJ menghadirkan dua narasumber dari Biro Pengadaan Provinsi Bali, yaitu Dr. I Dewa Agung Gede Manu, SH, MH, dan I Nyoman Adiyana Putra, S.Kom, MT, yang memaparkan keunggulan E-Katalog versi 6.0.
Beberapa fitur unggulan E-Katalog V6.0 antara lain Antarmuka modern dan responsif, fitur pencarian produk yang lebih cerdas, integrasi sistem yang lebih baik dengan SIRUP, SIPD, dan e-purchasing, proses transaksi lebih cepat dan efisien, sistem keamanan data dan transparansi tinggi, dashboard penyedia yang lengkap untuk penilaian kinerja digital serta fitur khusus dukungan UMKM dan promosi produk lokal.
Dengan sistem ini, diharapkan pelaku UMKM lokal bisa lebih mudah mengakses pasar pengadaan pemerintah serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.(*)








Komentar