TIMIKA, pojokpapua.id – Mulai tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menerapkan penggunaan ijazah elektronik atau e-ijazah. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024.
Kepala Bidang SMP, SMA, dan SMK Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Drs. Manto Ginting, menyampaikan bahwa sekolah kini dapat mencetak ijazah secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ijazah elektronik merupakan bagian dari transformasi digital di bidang pendidikan. Tahun ini, ijazah dan transkrip nilai siswa sudah dilakukan secara digital,” kata Ginting, Rabu (16/4/2025).
Dalam penerapannya, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, terutama terkait keabsahan data siswa. Salah satunya adalah Nomor Induk Siswa (NIS) harus sesuai dengan data kependudukan yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
“Sebelum mendapatkan nomor seri ijazah, sekolah harus memastikan data kependudukan siswa sudah benar. Ini menjadi tanggung jawab pihak sekolah,” jelasnya.
Proses penerbitan e-ijazah dimulai setelah sekolah menetapkan kelulusan siswa sesuai kriteria yang ditetapkan. Setelah itu, sekolah menyusun Daftar Nominasi Tetap (DNT), yang kemudian disandingkan dengan data kependudukan. Data yang sudah tervalidasi akan dikirimkan oleh Dinas Kependudukan ke Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) untuk penerbitan nomor ijazah.
“Kalau dulu ijazah ditulis tangan, sekarang semuanya sudah beralih ke sistem digital,” ujar Ginting.
Ia juga mengimbau para siswa dan orang tua untuk segera memperbaiki data yang tidak sesuai, seperti perbedaan nama pada ijazah dengan yang tercatat di Kartu Keluarga atau dokumen kependudukan lainnya.
“Jika masih ada perbedaan nama atau data di dokumen, segera urus ke Disdukcapil. Karena jika tidak sesuai, akan berdampak pada penerbitan ijazah digital siswa,” tegasnya.(*)
Komentar